Hakim PN Tanjungbalai Jatuhkan Vonis Mati Tiga Terdakwa Kasus 117 Kilo Sabu
Tanjungbalai (harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa ka
Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumban Gaol mengatakan, pihaknya sudah memasang garis polisi di lokasi rumah kebakaran milik Edy Ginting (52), Liktan Pasaribu (56) dan Parluhutan Pasaribu (54) di Jalan DI Panjaitan.
"Garis polisi sudah kita pasang dan penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.
Baca Juga:
Dijelaskan Relina, dari hasil olah TKP petugas tidak ada ditemukan korban jiwa dan terluka akibat kebakaran itu." Tidak ada korban jiwa dan luka, namun kerugian material ditaksir Rp 400 juta," bebernya.
Lanjut dia menerangkan, dari hasil keterangan saksi-saksi sebelum kejadian itu awalnya korban, Parluhutan Pasaribu (54) berada didalam rumah bersama istri dan anak anaknya.
Baca Juga:
Tiba-tiba mereka mendengar ada orang mengetuk pintu rumahnya dengan keras, sehingga dia bersama anak dan istrinya terbangun dan keluar rumah.
Ternyata setelah keluar rumah, mereka melihat rumah tetangganya sebelahnya terbakar dan merembes luas ke rumah warga lainnya. (*)
Tanjungbalai (harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa ka
Lubukpakam (harianSIB.com)Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 152/PHPU.BUPXXIII/2025, tertanggal 4 Februari 2025, KPU De
Binjai (harianSIB.com)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wal
Medan (harianSIB.com)Pimpinan Wilayah Bulog Sumatera Utara, Budi Cahyanto, menegaskan pembelian gabah dan beras dari petani dengan Harga Pem
Medan (harianSIB.com)PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah yang kembali membolehkan pen