Kamis, 06 Maret 2025

Duduki Lahan Hutan Konsesi PT TPL di Simalungun, Sorbatua Siallagan Dituntut 4 Tahun Penjara

Roida Siahaan - Selasa, 30 Juli 2024 10:34 WIB
500 view
Duduki Lahan Hutan Konsesi PT TPL di Simalungun, Sorbatua Siallagan Dituntut 4 Tahun Penjara
(Foto SIB/Roida Siallagan)
AKSI DAMAI: Ratusan pengunjukrasa tampak dengan sabar mendengar arahan koordinatornya di halaman Pengadilan Negeri Simalungun, menunggu jaksa membacakan tuntutan 4 tahun penjara kepada Sorbatua Siallagan, Senin (29/7).
Simalungun (SIB)
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Yoyok Adisyahputra SH MH, Barry Sihombing SH MH dan Mhd Zakiri SHmenuntut terdakwa Sorbatua Siallagan (65) agar dihukum 4 tahun penjara pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (29/7).


Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menduduki lahan kehutanan di areal konsesi PT Toba Pulp Lesatari (TPL) di Pondokbulu Dolokparmonangan Kecamatan Dolokpanribuan Kabupaten Simalungun.


Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di persidangan melalui keterangan sejumlah saksi dan keterangan ahli Wijayadi Bagus Margono SH MH, dikaitkan dengan keterangan terdakwa, jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga:

Menurut keterangan ahli tersebut, menduduki atau menguasai hutan secara tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (2) huruf a atau pasal 78 ayat (3).Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang No 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terjadi di wilayah Konsesi PT TPL sektor Aeknauli wilayah kerja Dolokparmonangan Nagori Pondokbulu Kecamatan Dolokpanribuan Kabupaten Simalungun, Sumut tersebut dengan laporan polisi Nomor : Lp/B/717/VI/2023/SKPT Polda Sumut.


Menanggapi keterangan ahli tersebut, terdakwa Sorbatua Siallagan menolak dengan tegas. "Saya selaku Ketua komunitas Op Umbak Siallagan, menguasai dan mengusahai lahan seluas 820 hektare di Dolokparmonangan sudah generasi ke-7," sebutnya.

Baca Juga:

Lalu sejak tahun 2018 PT TPL belakangan menguasai dan mengusahai lahan yang sudah diusahai terdakwa tersebut. Terdakwa juga menerangkan terkait silsilah keturunan Op Umbak Siallagan yang mempunyai tiga putra yakni Op Raido Siallagan, Op Panihotan Siallagan dan Op Saborang.


Sorbatua sendiri mengaku merupakan keturunan dari Op Panihotan Siallagan yang menjadi pewaris lahan seluas 820 hektare di Dolokparmonanangan tersebut.


Menanggapi pertanyaan jaksa, terdakwa menyebutkan dirinya tidak pernah melihat adanya pemotongan dan pembakaran hutan di areal tanah yang sudah ia tanami pohon alpukat, jengkol, jagung, jahe dan tanaman cabai.


"Kemudian, pada Rabu 9 September 2023, terdakwa ditangkap pihak Polda Sumut dengan tuduhan melakukan penebangan dan pembakaran hutan milik TPL," katanya.


Untuk mendengar pledoi (nota pembelaan) terdakwa melalui penasehat hukumnya, maka persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Deasy Ginting dengan anggota Ida Hasibuan dan Agung Laia akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan lagi Rabu depan.


Ratusan Orang Aksi Damai
Sejak pagi sebelum sidang berjalan, tampak ratusan orang yang menamakan diri Komunitas Siallagan, diiringi alat musik gondang dan memakai ulos Batak Toba melakukan aksi damai dengan tabur bunga di halaman kejaksaan dan pengadilan itu sambil menari.


Usai mendengar tuntutan jaksa, para pengunjukrasa meneriakkan "Bebaskan Sorbatua Siallagan dan Tutup TPL".


Pantauan jurnalis SIB News Network, sejak pagi hari sudah tampak aparat kepolisian berjaga-jaga di halaman maupun di dalam gedung Pengadilan Negeri (PN) Simalungun untuk mengamankan jalannya persidangan dan mengawal massa aksi damai. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru