Kamis, 19 Desember 2024

BPKPD Simalungun Targetkan Pendapatan PPB Naik Rp 42 M

Jheslin M Girsang - Senin, 29 Juli 2024 15:39 WIB
364 view
BPKPD Simalungun Targetkan Pendapatan PPB Naik Rp 42 M
Net/SNN
Raymon Sinaga
Simalungun (harianSIB.com)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun menargetkan perolehan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan naik di tahun 2024 ini.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Simalungun, Raymon Sinaga SSos, Senin (29/7/2024).

Menurut dia, pada tahun 2022 lalu, pendapatan PBB sebesar Rp 31 miliar. Kemudian, naik menjadi Rp 41 miliar di tahun 2023.

Baca Juga:

Diapun optimis pendapatan PBB di tahun 2024 ini akan kembali naik hingga mencapai Rp 42 miliar.

"Ya, optimis. Berbagai upaya sudah dilakukan. Bahkan, pendapatan PBB dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei belum masuk," kata Raymon.

Baca Juga:

Untuk menggenjot peningkatan pendapatan PBB, Pemerintah Kabupaten Simalungun menerapkan penghapusan denda PBB dan berlaku sampai 31 Agustus 2024.

"Penghapusan denda ini dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI," urainya.

BPKPD juga telah melakukan pendataan terhadap Pajak PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) dan perijinan.

"Pendataan ini bertujuan untuk mendapatkan akurasi data yang muaranya meningkatkan pendapatan asli daerah," urainya.

Selain pendataan, BPKPD berkomitmen meningkatkan transaksi digital melalui penerbitan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standart) retribusi pasar dan QRIS retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Dengan adanya QRIS maka akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi pasar dan persampahan/kebersihan, sehingga berpeluang meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi.

Bahkan, katanya, BPKPD telah menambah chanel pembayaran PBB melalui QRIS dan Ecommerce (Tokopedia, Shopepay). Kebijakan ini dalam rangka mempermudah pembayaran PBB dan mewujudkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Elektronifikasi Transaksi Penerimaan Daerah (ETPD). (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru