Jumat, 20 Desember 2024

KPU Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng

Caong Tobing - Jumat, 26 Juli 2024 20:10 WIB
385 view
KPU Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng
(foto: chaong tobing)
Komisioner KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Helman Tambunan.
Tapteng (harianSIB.com)
KPU Tapteng menggelar rapat koordinasi persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2024 di Ballroom PIA Hotel, Pandan, Jumat (26/7/2024).

KPU berharap, seluruh partai politik yang mengusung calon bupati dan wakil bupati dapat mengetahui seluruh kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan.

Komisioner KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Helman Tambunan menjelaskan, selain membahas tata cara dan syarat pencalonan, rapat juga membahas tentang penyusunan visi dan misi bakal calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga:

"Parpol selaku pengusung pasangan calon yang memenuhi syarat dapat memahami aturan PKPU, apabila ada aturan yang tidak dapat dipahami atau keliru, silakan berdiskusi dengan KPU Tapteng," kata Helman Tambunan.

Dia berharap, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal ada calon yang digugurkan KPU karena tidak tahu, ada ketentuan di PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga:

Menurut Helman Tambunan, KPU Tapteng telah dua kali melaksanakan kegiatan tentang pencalonan bupati dan wakil bupati.

"Kegiatan pertama tanggal 18 Juli 2024 di Hotel Hasian Pandan. Topiknya, sosialisasi undang-undang dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Kemudian kegiatan kedua dilaksanakan 26 Juli 2024 di PIA Hotel di Pandan," kata dia.

Helman Tambunan, berharap Parpol pendukung dan balon bupati dan wakil bupati Tapteng mampu memahami, sehingga tidak ada kendala pada saat pendaftaran.

"Pendaftaran balon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan mulai l 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Tapteng," katanya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru