Rabu, 12 Maret 2025

Mediasi Tambang Pasir di Asahan Mati, Camat : Stop Kegiatan Bila Tidak Ada Izinnya

Hendri Damanik - Jumat, 26 Juli 2024 17:24 WIB
535 view
Mediasi Tambang Pasir di Asahan Mati, Camat : Stop Kegiatan Bila Tidak Ada Izinnya
Foto SNN/Hendri Damanik
MEDIASI : Camat Tanjung Balai Kabupaten Asahan Rizaldy Situmorang memimpin mediasi sengketa tambang pasir, Jumat (26/7/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Camat Tanjung Balai Kabupaten Asahan Rizaldy Situmorang menegaskan agar kegiatan penambangan pasir yang tidak memiliki izin agar jangan dulu beroperasi.

" Stop dulu kegiatannya bila tidak ada izinnya," tegas Rizaldy Situmorang dalam mediasi pelaku tambang pasir di daerah itu, Jumat (26/7/2024).

Mediasi dilakukan karena adanya sengketa atau keberatan pihak PT Berkah Asahan Karimun yang memiliki izin tambang pasir di kawasan itu sementara ada pihak lain melakukan kegiatan penambangan pasir diduga tidak memiliki izin operasional sehingga terjadi riak-riak dan dikuatirkan akan mengganggu Kamtibmas.

Baca Juga:

Hadir dalam mediasi itu, Kasi Pemerintahan Sahrul, Kades Asahan Mati Zebriadi Sibarani, Humas PT Berkah Asahan Karimun Amsir, perwakilan penambang Supriadi, Babinpotmar, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan wartawan.

Dalam pertemuan itu diambil kesepakatan bahwa kegiatan tambang pasir dihentikan sementara menunggu ada kesepakatan dari pemegang izin tambang di lokasi itu.

Baca Juga:

" Kita upayakan orang yang berkompeten dapat hadir dalam mengambil kebijakan sehingga dapat menghasilkan keputusan yang baik. Kami minta dalam pertemuan selanjutnya bisa hadir direktur atau komisaris dan pengusaha," sebut Rizaldy

Dalam kesempatan itu, Rizaldy juga mengutarakan bahwa pihak CV Berkah Sungai Asahan yang mengaku memiliki izin tambang harus dapat mendirikan kantor dan planknya di lokasi penambangan pasir biar tidak terjadi mis komunikasi.


" Saya pikir ini mis komunikasi, ada pihak melakukan penyedotan pasir untuk menimbun lahannya namun tiba-tiba ada pihak merasa keberatan dan mengaku kawasan tersebut bagian mereka sesuai izin yang mereka miliki. Sementara di lokasi itu tidak ada kantor atau plank sebagai pemberitahuan bahwa PT Berkah Asahan Karimun yang memiliki izin tambang pasir, istilahnya seperti satu kenderaan, satu pihak memiliki STNK, satu pihak lagi memiliki BPKB," kata Camat Tanjung Balai Asahan itu.

Kades Asahan Mati Zebriadi Sibarani yang menggagasi pertemuan itu menyampaikan agar kedua belah pihak mendapat solusi yang terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

" Selaku Kades, saya mendukung adanya investor membuka usaha di desa ini, warga dapat bekerja, CSR untuk warga juga terpenuhi sehingga kesejahteraan warga di sini dapat ditingkatkan namun semua investor harus taat aturan. Ada miskomunikasi mari kita duduk bersama mencari solusinya," ujar Zebriadi Sibarani.

Sebelumnya, Humas PT Berkah Asahan Karimun Amsir menjelaskan beberapa dokumen perizinan dan peta lahan yang dimiliki perusahan tempat dia bekerja serta mengatakan akan mengusulkan pembuatan plank dan kantor di lokasi tambang itu..(**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru