Jumat, 20 Desember 2024

9 Hari Berjalan, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Keluarkan 376 Lembar Tilang Pelanggar Lalulintas

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 24 Juli 2024 18:54 WIB
367 view
9 Hari Berjalan, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Keluarkan 376 Lembar Tilang Pelanggar Lalulintas
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kasat Lantas AKP Gabriellah A Gultom SIK MH saat memberikan keterangan hasil penindakan sembilan hari pelaksanaan Ops Patuh Toba 2024 di Lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Rabu (24/7/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Sembilan hari berjalan Ops Patuh Toba 2024, petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar telah menindak pelanggar lalulintas dengan mengeluarkan tilang sebanyak 376 lembar.

Hal tersebut diutarakan Kapolres Pematagsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Lantas AKP Gabriellah A Gultom SIK MH dalam press release di Lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Rabu (24/7/2024).

Dikatakan dia, pelaksanaan Ops Patuh Toba 2024 Polres Pematangsiantar dalam kurun waktu sembilan hari berjalan yang dimulai sejak Senin 15 Juli 2024 hingga Minggu 28 Juli 2024, telah melakukan penindakan dengan mengeluarkan tilang sebanyak 376 lembar kepada pelanggar lalulintas.

Baca Juga:

Dijelaskan dia, dari 376 lembar tilang yang dikeluarkan ada beberapa pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengguna jalan dengan menahan barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 181 unit dari beberapa jenis pelanggaran.

"Dari jenis pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm sebanyak 261 pelanggar," sebut polisi wanita ini.

Baca Juga:

Ia menyebut, adapun tujuan dari pelaksanaan Ops Patuh Toba 2024 ini salah satunya kesiapan Kota Pematangsiantar dalam menyambut PON ACEH - SUMUT ke XXI Tahun 2024. Untuk itu kami menghimbau masyarakat Kota Pematangsiantar agar tertib berlalulintas guna menciptakan arus lalulintas yang nyaman, aman dan lancar.

Dia juga menerangkan, khususnya bagi pelanggar lalulintas yang kami lakukan penindakan dengan barang bukti kendaraannya diamankan agar mengetahui dan memahami mekanisme dalam hal persidangan ataupun membayar denda tilang melalui BRIVA, agar pemilik kendaraan dapat menunjukkan STNK maupun BPKB sebagai bentuk legalitas/keabsahan pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Apabila tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, maka dapat menjadi pertimbangan petugas untuk memeriksa lebih lanjut terkait kendaraan tersebut guna mencegah adanya indikasi pidana yang mungkin terkait dengan hal tersebut mengingat maraknya kejahatan seperti curanmor saat ini.

"Mari kita sama-sama mendukung kegiatan ini agar tercipta Kota Pematangsiantar yang aman dan tertib," tukasnya.

Lanjut dia menambahkan, Ops Patuh Toba 2024 masih akan berlangsung 4 hari ke depan, namun ini bukanlah akhir dari segalanya, kami akan tetap melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata.

"Kami imbau seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk tertib berlalulintas dan gunakan kelengkapan berkendara di jalan," pungkasnya.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru