Selasa, 11 Maret 2025

Polres Simalungun Tangkap Sejumlah Pelaku Perusakan dan Penganiayaan di Sihaporas

Mey Hendika Girsang - Selasa, 23 Juli 2024 13:49 WIB
524 view
Polres Simalungun Tangkap Sejumlah Pelaku Perusakan dan Penganiayaan di Sihaporas
Foto: Dok/Humas Polres Simalungun
UNGKAP: Polres Simalungun mengungkap pelaku perusakan dan penganiayaan di Camp RND PT TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungu, Selasa (23/7/2024).
Simalungun (harianSIB.com)
Polres Simalungun mengungkap pelaku perusakan dan penganiayaan di Camp RND PT TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Sejumlah pelaku telah ditangkap.


"Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas," kata Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, Selasa (23/7/2024).


Choky menyebut, pelaku yang ditangkap berinisial JA. Dia terlibat dalam dua laporan polisi yaitu laporan polisi nomor LP/B/128/V/2024, tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

Baca Juga:

"Laporan kedua adalah laporan polisi nomor LP/B/518/VII/2022, tanggal 19 Juli 2022 juga tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum," kata Choky.


Selain itu, sambungnya, pihaknya juga menangkap GA. Dia terlibat dalam satu laporan polisi yakni nomor LP/B/128/V/2024, tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

Baca Juga:

Bukan itu saja, tambahnya, petugas juga menangkap TA yang terlibat dalam satu laporan polisi yakni nomor LP/B/518/VII/2022, tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.


"Masih ada dua orang lagi yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status mereka dalam kasus tersebut," ucapnya.


Choky menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M Reza Adrian, diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT TPL Sektor Aek Nauli pada 18 Juli 2022.


"Saat itu, para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri, menyebabkan kerugian sebesar Rp100 juta dan luka di kepala pada korban," ujarnya.



Akhirnya, jelas Kapolres, penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi bersama Kasat Intel Polres Simalungun Iptu Julvan Purba pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas.


"Selama proses penangkapan, ada dua orang tersangka yang melarikan diri akibat situasi yang tidak kondusif," ujarnya.


Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menambahkan, para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.

TIDAK DICULIK

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.


Ghulam menegaskan, informasi yang beredar di media sosial bahwa tersangka diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar.


"Kami selalu menunjukkan identitas sebagai anggota Polri dari Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan kepada para tersangka. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses hukum," tegasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru