Simalungun (harianSIB.com) Polres Simalungun mengungkap pelaku perusakan dan penganiayaan di
Camp RND PT TPL Sektor Aek Nauli,
Nagori Sihaporas, Kecamatan
Pematang Sidamanik, Kabupaten
Simalungun. Sejumlah pelaku telah ditangkap.
"Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di sekitar area
Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas," kata
Kapolres Simalungun,
AKBP Choky Sentosa Meliala, Selasa (23/7/2024).
Choky menyebut, pelaku yang ditangkap berinisial JA. Dia terlibat dalam dua laporan polisi yaitu laporan polisi nomor LP/B/128/V/2024, tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
Baca Juga:
"Laporan kedua adalah laporan polisi nomor LP/B/518/VII/2022, tanggal 19 Juli 2022 juga tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum," kata Choky.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga menangkap GA. Dia terlibat dalam satu laporan polisi yakni nomor LP/B/128/V/2024, tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
Baca Juga:
Bukan itu saja, tambahnya, petugas juga menangkap TA yang terlibat dalam satu laporan polisi yakni nomor LP/B/518/VII/2022, tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
"Masih ada dua orang lagi yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status mereka dalam kasus tersebut," ucapnya.
Choky menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M Reza Adrian, diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di
Camp RND PT TPL Sektor Aek Nauli pada 18 Juli 2022.
"Saat itu, para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri, menyebabkan kerugian sebesar Rp100 juta dan luka di kepala pada korban," ujarnya.