Kamis, 19 Desember 2024

Bupati Madina Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 370 Kades

Robert Nainggolan - Sabtu, 20 Juli 2024 07:01 WIB
340 view
Bupati Madina Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 370 Kades
Foto: Dok/Diskominfo
KUKUHKAN: Bupati Madina mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades, di Gedung Serbaguna H Amru Daulay, Panyabungan, Kamis (18/7/2023).
Madina (harianSIB.com)
Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, di Gedung Serba Guna H Amru Daulay, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (18/7/2024).

Bupati Madina menyampaikan, pengukuhan kades berdasarkan implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta berdasarkan Keputusan Bupati Madina Nomor 141/0469/K/2024.

"Kepala desa diberikan undang-undang untuk menjabat selama 8 tahun. Mudah-mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Sukhairi.

Baca Juga:

Sukhairi mengatakan, jika tidak dikukuhkan maka jabatan kades tidak akan sah.

"Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing, jaga kekompakan sesama kades dan lakukanlah yang terbaik, sehingga ke depan desa yang dipimpin sukses dan masyarakatnya sejahtera," harap Sukhairi. (**)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru