Sabtu, 15 Maret 2025

Tidak Terima Tembok Kolam Renangnya Dirobohkan, Tagor Manik Gandeng Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pemkab Simalungun

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 17 Juli 2024 23:26 WIB
1.014 view
Tidak Terima Tembok Kolam Renangnya Dirobohkan, Tagor Manik Gandeng Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pemkab Simalungun
Foto: Dok/T Munthe
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan sertifikat (jas kuning) didampingi kliennya yang merupakan pemilik kolam renang Terere Tagor Manik saat menggelar konferensi pers di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin (15/7/2024) malam.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Merasa tak terima karena tembok kolam renang miliknya dirobohkan, pemilik kolam renang Terere, Tagor Manik menggandeng pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengawal kasus yang dilaporkannya ke Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar.

Tagor melaporkan Pemkab Simalungun dan sejumlah nama warga yang merobohkan tembok miliknya." Laporan klien kita pada tanggal 14 Juni 2024 sampai saat ini belum ada perkembangannya dari kepolisian," ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Cafe Terere, Senin (15/7/2024).

Diceritakan Kamaruddin, permasalahan dialaminya kliennya bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Simalungun menyambangi kolam renang Terere yang terletak di Jalan menuju Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun yang berbatasan langsung dengan Desa Manik Rambung, Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

Kolam renang Terere diketahui dikelilingi tembok yang membentang di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, sehingga niat petugas Satpol PP Kabupaten Simalungun ingin membongkar tembok salah sasaran. Mereka justru menghancurkan tembok yang berada di wilayah Pematangsiantar.

"Tanahnya di Kota Pematangsiantar dibuktikan dengan sertifikat. Jadi di sana ada pengerusakan tepi jalan (panjangnya) kurang lebih 200 meter," ucap Kamaruddin.

Baca Juga:

Kamaruddin merasa heran dengan langkah yang diambil Satpol PP Kabupaten Simalungun. Selain salah sasaran, mereka juga mengambil tindakan tanpa dasar dan landasan hukum yang jelas. Sebab tembok yang menjadi objek berdiri di atas tanah yang dimiliki Tagor Manik. Tembok itu dibangun untuk melindungi aset untuk membatasi akses pihak luar secara langsung masuk ke kolam renangnya.

Kamaruddin meminta Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar agar segera memproses laporan kliennya. Jika tidak ada perkembangan hingga 3 bulan ke depan, Kamaruddin akan membawa kasus ini ke Polda Sumut dan Mabes Polri.



Sebelumnya, laporan pengaduan Tagor Manik di Polres Simalungun teregister dengan Nomor LP/B/161/VI/2024/SPKT/Polres Simalungun, tanggal 14 Juni 2024, tentang dugaan penganiayaan yang dialami Tagor dan putrinya ketika insiden pembongkaran tembok.

Ketika itu, Tagor yang hendak menggeser mobilnya dihadang sejumlah petugas dan warga. Saat membuka pintu mobil, tiba-tiba sejumlah orang menutup paksa pintu mobil yang membuat kakinya terjepit. Sementara terhadap putrinya, seseorang memiting lehernya hingga sesak. Apa yang dialami Tagor dan putrinya telah dilakukan visum di RSUD Raya.

Terkait keberadaan tembok, Tagor telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Simalungun diwakili Plt Asisten Pemerintahan, Albert Saragih. Dalam surat kesepakatan bersama pada 5 April 2024 itu, Tagor diminta memperbaiki sendiri tembok yang beberapa bulan lalu dibongkar dan diganti dengan pagar.

Kesepakatan itupun dipenuhi Tagor dan mengganti tembok yang memang berada di atas tanah wilayah Pemkab Simalungun dengan pagar. Namun tiba-tiba pada 24 Juni 2024, Satpol PP Simalungun datang.

Sementara itu, Tagor Manik menjelaskan kolam renang Terere dibangun pada 2015 silam. Ketika itu, dia telah melengkapi seluruh administrasi pembangunan usaha baik dari Pemkab Simalungun dan Pemko Pematangsiantar.

Namun setahun belakangan, tembok pembatas dipermasalahkan sejumlah pihak. Bahkan sebelumnya, Pemko Pematangsiantar telah merobohkan sebagian tembok tersebut." Sudah saya ganti dengan jeruji besi," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Simalungun Franky Purba mengatakan, Pemerintah Kabupaten Simalungun bekerja sesuai prosedur dalam proses pembongkaran tembok kolam renang Terere.

"Kami sudah bekerja sesuai prosedur. Jika persoalan itu masuk ke ranah hukum, kami siap mengikutinya," ungkap Franky.

Terkait adanya dugaan penganiayaan katanya, Pemkab Simalungun juga siap mendampingi petugas bila ada. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru