Kamis, 03 April 2025

BC Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,1 M

Regen Silaban - Rabu, 17 Juli 2024 12:57 WIB
284 view
BC Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,1 M
Foto: harianSIB.com/Regen Silaban
DIBAKAR: Barang- barang hasil penindakan senilai Rp 2,1 Miliar dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat penyimpanan pabean Bea Cukai Teluk Nibung, Bagan Asahan, Rabu (17/7/2024).

Tanjungbalai (harianSIB.com)
Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) senilai Rp 2,1 miliar, di tempat penimbunan BC Bagan Asahan, Rabu (17/7/2024).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Februari 2023 - Desember 2023 diantaranya 299.960 batang tembakau berupa rokok, Ballpress pakaian bekas 192 ball dan 11 Koli.

Kemudian laptop bekas 2 pcs, tas bekas 6 pcs, sparepart 2 Koli, produk olahan makanan minuman dan kosmetik 199 Koli dan obat-obatan sebanyak 25 kotak.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor BC Teluk Nibung Nurhasan Ashari, dalam sambutannya sebelum melakukan pemusnahan, yang dihadiri seluruh unsur Forkopimda dan instansi vertikal dari Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

"Barang yang dimusnahkan ini berdasarkan 21 kali penindakan yang kita lakukan dalam periode Februari 2023-Desember 2023. Sebagaimana diatur dalam undang-undang kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan BC Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Asahan, Labura, Labusel, Labuhanbatu dan Kota Tanjungbalai," sebut Nurhasan.

Baca Juga:

Dan kemudian, kata Nurhasan, berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-88/MK.6/KN.4/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN pada BC Teluk Nibung.

"Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp 2.176.615.600 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 503.033.301," sambung Nurhasan dalam paparannya.

Ia mengakui bahwa, keberhasilan dalam melakukan penindakan terhadap barang barang terlarang tersebut, tidak terlepas dari peran serta seluruh unsur pemerintah, Forkopimda, maupun fasilitas pelabuhan.

"Semuanya berperan membantu kami Bea Cukai Teluk Nibung dalam melakukan penindakan. Hal ini selaras dengan arahan Presiden RI terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri," pungkasnya.

Usai pemaparan, dilanjutkan dengan pemusnahan BMMN dengan cara dibakar. Kemudian penandatanganan berita acara pemusnahan dan diakhiri foto bersama. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru