Kamis, 06 Februari 2025

Polres Tanjungbalai Pulangkan Dua Terduga Pengoplos, Kasi Humas: Statusnya Wajib Lapor

Hendri Damanik - Selasa, 16 Juli 2024 23:22 WIB
947 view
Polres Tanjungbalai Pulangkan Dua Terduga Pengoplos, Kasi Humas: Statusnya Wajib Lapor
Foto: Fakta Pers
Ilustrasi pengoplosan gas elpiji
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Polres Tanjungbalai memulangkan dua terduga pengoplos gas bersubsidi yang diamankan beberapa hari lalu.

Keduanya yaitu F (30) sebagai pemilik dan E (40) sebagai pekerja. Keduanya tertangkap tangan saat melakukan aktivitas pengoplosan dari tabung elpiji 3 kg ke tabung elpiji 12 kg oleh Tim BAIS TNI.

Tim BAIS TNI kemudian meminta bantuan personel Polres Tanjungbalai untuk membawa kedua terduga ke Satreskrim Polres Tanjungbalai beserta barang bukti 44 tabung 12 kg dan tabung 3 kg.

Baca Juga:

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasi Humas AKP AD Panjaitan saat dikonfirmasi SIB News Network (SNN) melalui WhatsAap (WA), Selasa (16/7/2024) malam, mengatakan, kedua pemilik dan pekerja yang diamankan saat penggrebekan itu telah dipulangkan.

"Keduanya wajib lapor dan ada yang menjamin," ujar Panjaitan menjawab WA wartawan sekira pukul 19.58 WIB, sementara dikonfirmasi dengan sejumlah pertanyaan terkait pemulangan itu sejak pukul 11.08 WIB.

Baca Juga:

Dikatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan status dua orang yang diamankan masih sebagai saksi.

"Masih dalam penyelidikan lebih lanjut pak, masih sebagai saksi sementara pak," tulisnya.

Saat ditanya pasal apa yang diterapkan terhadap kedua orang yang diamankan tersebut, hingga berita ini dikirim, AKP AD Panjaitan belum membalasnya.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas pengoplosan atau penyulingan gas subsidi yang berlokasi Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dikabarkan digerebek, Sabtu (13/7/2024) siang, sekira pukul 12.00 WIB.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru