Kamis, 03 April 2025

DPRD Sergai Sahkan Perda P2APBD TA 2023

Rimpun H Sihombing - Jumat, 12 Juli 2024 07:01 WIB
325 view
DPRD Sergai Sahkan Perda P2APBD TA 2023
Foto SNN/Rimpun H Sihombing
TANDATANGAN : Wabup Sergai, H Adlin Tambunan menandatangani berita acara persetujuan bersama Ranperda P2APBD TA 2023 menjadi Perda disaksikan Pimpinan DPRD Sergai dan Pj Sekda Rusmiani Purba, Kamis (11/7/2024).
Sergai (harianSIB.com)
DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran (TA) 2023 menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sergai di Seirampah, Kamis (11/7/2024) sore.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sergai M Ilham Ritonga didampingi Wakil Ketua Siswanto, Samsul Bahri, dan Merlin Barus, dengan diikuti para anggota DPRD Sergai, serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) H Adlin Tambunan, Pj Sekda Rusmiani Purba, dan jajaran Kepala OPD.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Sergai, Taufik Kurrahman saat membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran mengatakan, telah melakukan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), beberapa OPD, serta melakukan study banding, guna membahas poin-poin yang tertuang di dalam Ranperda Kabupaten Sergai tentang P2APBD.

Baca Juga:

Badan Anggaran juga menyampaikan beberapa catatan untuk menjadi perhatian Bupati Sergai sebagai rekomendasi Badan Anggaran DPRD Sergai yaitu, dalam perencanaan penetapan target pendapatan asli daerah, pemerintah daerah terkhusus TAPD, agar mempertimbangkan potensi yang akurat serta melihat capaian atau realisasi tahun sebelumnya. Sehingga ke depan, capaian pendapatan asli daerah bisa terealisasi seratus persen dari target yang ditetapkan.

Khusus pada sektor pajak penerangan jalan (PPJ), berdasarkan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 telah berubah nomenklatur menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang merupakan sektor penyumbang pajak terbesar kedua setelah PBB. Badan Anggaran merekomendasikan agar dibentuk panitia khusus atau gabungan komisi untuk dapat melakukan pembahasan secara khusus dan intensif berdasarkan data pengguna listrik PLN se-Kabupaten Sergai, sehingga pendapatan asli daerah dari sektor pajak tersebut ke depan dapat dicapai secara riil berdasarkan data potensi sebenarnya.

Baca Juga:

"Dengan mempertimbangkan pendapat akhir fraksi-fraksi, maka Badan Anggaran DPRD merekomendasikam agar Ranperda Kabupaten Serdangbedagai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dapat disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Serdangbedagai tahun 2023 melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Serdangbedagai dengan memperhatikan beberapa catatan yang telah disampaikan," ujarnya.

TERIMA : Setelah ditandatangani, Wabup Sergai, H Adlin Tambunan didampingi Pj Sekda Rusmiani Purba menerima berita acara pengesahan Ranperda P2APBD menjadi Perda yang diserahkan Ketua DPRD Sergai, M Ilham Ritonga didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Muhammad Fahmi, Kamis (11/7/2024). (Foto SNN/Rimpun H Sihombing)

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran, Ketua DPRD bertanya kepada seluruh Anggota DPRD apakah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda, seluruh Anggota DPRD pun kompak menjawab setuju.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Ranperda P2APBD TA 2023 oleh Wabup Adlin Tambunan bersama pimpinan DPRD.

Dengan disahkannya Perda tentang P2APBD TA 2023, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sergai.

Ia juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ketua, para wakil ketua, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Serdangbedagai atas kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini.

"Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan rahmat, karunia, serta kemudahan bagi kita semua dalam mengemban amanah rakyat Kabupaten Serdangbedagai," ungkapnya.

Selain pengesahan Perda P2APBD TA 2023, paripurna tersebut juga mendengarkan laporan hasil pembahasan gabungan komisi terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Sehubungan masih perlunya penguatan terhadap muatan Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 tersebut, seluruh Anggota DPRD sepakat akan dilakukan harmonisasi dan finalisasi antara gabungan komisi dengan OPD pengusung, yang dijadwalkan akan dilaksanakan Senin 15 Juli 2024. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru