Sabtu, 15 Maret 2025

UPT Puskesmas Desa Lama Disebut-sebut Lakukan Pungli

Donna Hutagalung - Sabtu, 06 Juli 2024 21:59 WIB
512 view
UPT Puskesmas Desa Lama Disebut-sebut Lakukan Pungli
Foto: Net
Ilustrasi pungli
Langkat (harianSIB.com)
Dugaan pungutan liar (pungli) dilaporkan terjadi di salah satu puskesmas di Kabupaten Langkat. Pungli tersebut terkait pengutipan uang berkedok untuk membantu operator mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Seorang narasumber dari UPT Puskesmas Desa Lama, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, seperti dilansir Tribun Medan, menyampaikan, semua puskesmas di kabupaten tersebut meminta bayaran dengan harga bervariasi. Ada yang per triwulan Rp100 ribu, ada juga yang Rp100 ribu per bulan, meskipun pegawai tetap membuat sendiri SKP-nya.

"Uang SKP, semua puskesmas minta bayaran dengan bermacam ragam harga. Ada yang per triwulan Rp100 ribu, ada yang Rp 100 ribu per bulan. Sementara kami tetap buat sendiri SKP-nya," ujar narasumber, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:

Menurut narasumber, pungli ini dikutip oleh kepala puskesmas (kapus) dan sudah berlangsung sejak tahun 2023. "Ini dikutip sama kepala puskesmas (kapus)," tambahnya.

Narasumber merinci uang SKP yang harus dikeluarkan, yaitu Rp100 ribu per triwulan atau tiga bulan sekali, yang berarti Rp400 ribu per tahun. Di puskesmas lain, uang SKP dipungut per bulan sebesar Rp100 ribu, sehingga totalnya mencapai Rp1,2 juta per tahun.

Baca Juga:

"Puskesmas kita juga sudah kerja sama, ada yang tukang ngutip duitnya," ungkap narasumber.

Menanggapi isu ini, wartawan melakukan konfirmasi dengan Kepala UPT Puskesmas Desa Lama, Muharramah Taroreh. Ia menyatakan tidak ada patokan harga dan pengutipan dilakukan secara sukarela.

"Uang Sasaran Kerja Pegawai untuk membantu operator saja. Lebihnya kalau enggak ya gak usah. Tak ada patokan harga, seikhlas hati saja," katanya.

Selain isu pungutan uang SKP, pegawai di UPT Puskesmas Desa Lama juga mengalami kecemburuan sosial. Anak kepala puskesmas yang diketahui berinisial SRM, yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS), masih terdaftar di database puskesmas meskipun sudah tidak aktif bekerja.

"Sekarang sudah tidak lagi, kemarin itu karena untuk akreditasi kita kan perlu. Dan dia (SRM) juga mempuni. Apa salahnya gitu saya pikir, cuma ini udah gak lagi, saya delete dong," ucap Taroreh.

Taroreh juga menegaskan, TKS tidak mendapat gaji selama mengabdi di puskesmas. Namun, informasi dari beberapa sumber menyebutkan bahwa TKS digaji sebesar Rp 100/150 ribu per bulan, yang bersumber dari iuran para ASN di puskesmas.

"Tidak ada gaji, dan TKS tidak pernah dikutip atau dimintai uang saat mereka masuk. Dan mereka masuk mau mengabdi. Artinya, setelah dia masuk, ikuti lah peraturan yang ada di puskesmas," tutup Taroreh. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru