Kamis, 19 Desember 2024

Dari 159 Desa di Tapteng, Baru 152 Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Caong Tobing - Kamis, 04 Juli 2024 17:35 WIB
440 view
Dari 159 Desa di Tapteng, Baru 152 Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
(foto sib Ct)
Bupati Tapteng Sugeng Riyanta mengukuhkan serta menyerahkan SK kepada 152 Kepala Desa di Kabupaten Tapteng, Kamis (4/7/2024), di Pandan.
Tapteng (harianSib.com)
Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan jadi 8 tahun kepada 152 Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Acara pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dilaksanakan di GOR Pandan, Kamis sore (4/7/2024). Informasi diperoleh, dari 159 desa yang ada di Tapanuli Tengah, baru 152 kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan itu. Sedangkan 2 kepala desa ditunda penyerahan SK-nya karena disebut belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sejak tahun 2022 lalu.

"Adapun dua desa tersebut yakni Desa Unte Boang dan Desa Muara Bolak," demikian diungkapkan seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Sementara 5 desa lainnya yaitu Desa Sidaling, Desa Huta Ginjang, Desa Aek Raso, Desa Hudopa Nauli, Desa Lumut Maju, tidak diserahkan SK karena kelima desa tersebut dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala desa.

Baca Juga:

Untuk diketahui, pemerintah telah memperpanjang masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Selain masa jabatan, kepala desa juga diperbolehkan ikut pemilihan kepala desa selama 3 kali atau boleh menjabat 3 periode jika terpilih. Sebelumnya, kepala desa hanya boleh menjabat 2 periode.


Acara pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dihadiri Forkopimda dan Pejabat Pemkab Tapteng. (**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru