Kamis, 13 Maret 2025

Soal Pengurusan IMB dan AMDAL, Praktisi Hukum Justin Manurung SH: Kejari Pematangsiantar Harusnya Usut Pejabat Dinas Terkait

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 02 Juli 2024 15:15 WIB
1.292 view
Soal Pengurusan IMB dan AMDAL, Praktisi Hukum Justin Manurung SH: Kejari Pematangsiantar Harusnya Usut Pejabat Dinas Terkait
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Paga Sitio
Praktisi hukum Justin Manurung SH saat dimintai tanggapan di Kedai Kopi Hordja Jalan Wandelvad Kota Pematangsiantar, Selasa (2/7/2024)
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Pengusutan dugaan korupsi soal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) pada pembangunan proyek Witel dan Tsel di gedung Balei Merah Putih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar masih menyita perhatian publik.

Pasalnya penyidik tindak pidana korupsi Kejari Pematangsiantar sejauh ini masih menetapkan seorang tersangka inisial M (62) yang merupakan General Manager PT GSD dan sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 Juni 2024.

Padahal isu yang berkembang selama proses tahapan penyelidikan hingga penyidikan pengusutan korupsi pengurusan IMB dan AMDAL di gedung Balei Merah Putih, sebelumnya telah mencuat pejabat di dinas terkait dugaan ikut terseret atas penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Pematangsiantar.

Baca Juga:

Belakangan isu pejabat yang sempat santer dibicarakan dan terpublikasi di kalangan media maupun lapisan masyarakat yang diduga terseret pengurusan IMB dan AMDAL di Balei Merah Putih, sepertinya hilang ditelan bumi sehingga menyita perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Justin Manurung SH saat dimintai tanggapan jurnalis SIB News Network (SNN) seputar perkembangan kasus dugaan korupsi soal IMB dan AMDAL di Balei Merah Putih, Selasa (2/7/2024), mengatakan sejatinya penyidik Kejari Pematangsiantar seharusnya pertama kali mengusut dugaan korupsi di dinas terkait.

Baca Juga:

"Ini kan cerita kerugian negara, penyidik kejaksaan ya seharusnya pertama kali mengusut oknum atau pejabat di dinas bersangkutan dan barulah ke rekanan (pemohon) atau masyarakat yang mengerjakan proyek," kata Justin.

Dijelaskan dia, dalam penanganan kasus ini soal IMB dan AMDAL yang sedang ditangani kejaksaan." Kita harus logis berpikir dalam penanganan kasus ini. Rekanan disini kan sebagai pemohon atau pekerja. Yang punya kunci data kelengkapan administrasi dan kebijakan soal aturan pengurusan IMB dan biaya dan sebagainya ada pada pejabat dinas terkait," bebernya.


Tentunya kata Justin, dengan alasan logis yang kita maksud tadi, penyidik kejaksaan disini harus logis juga menetapkan calon tersangka atau oknum yang terlibat.

"Tidak mungkin proyek yang dimintakan rekanan bisa jalan kalau tidak ada kesepakatan atau persetujuan dari dinas atau oknum pejabat bersangkutan. Disini pemohon (rekanan) mau tidak mau wajib melengkapi semua apa-apa saja yang diperlukan dalam pengurusan IMB dinas terkait. Jadi yang punya kebijakan dan penentu disini ada pada oknum pejabatnya, jadi jangan dibilang mereka dinas terkait tidak terlibat," bebernya.

Lanjut Justin menerangkan, dirinya tidak berbicara soal anggaran atau biaya pengurusan IMB dalam proyek pembangunan di gedung Balei Merah Putih." Kita hanya mau tekankan penyidik kejaksaan harus logis menangani kasus dugaan korupsi soal IMB, sebab tanpa pemberian izin dari dinas (oknum) pejabat terkait proyek pembangunan Witel dan Tsel tidak akan berlangsung atau dengan kata lain tidak jadi," tandasnya.

Sebagaimana diperoleh, dalam pengurusan IMB pada pembangunan proyek Witel dan Tsel di Balei Merah Putih sesuai ketentuan aturan dan berlaku seharusnya pajak retribusi sebesar Rp 116 juta harus disetor ke negara melalui pemerintah kota Pematangsiantar.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Hal tersebut berdasarkan temuan hasil penyidikan oleh kejaksaan dalam pengurusan IMB pembangunan Witel dan Tsel ditemukan pajak retribusi yang disetor ke negara hanya sebesar Rp 43 juta. Padahal perusahaan tadinya telah menampung anggaran sebesar 1.150.000.000 untuk pengurusan IMB dan AMDAL.

Alhasil dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Witel dan Tsel yang ditangan Kejari Pematangsiantar sesuai laporan hasil audit tahun 2016-2017 dari Auditor Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 28 Mei 2024, ditemukan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1.106.220.500,000.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kapolres Simalungun Dimutasi

Kapolres Simalungun Dimutasi

Simalungun (harianSIB.com)Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala dimutasi menjadi Kapolres Labuhanbatu. Penggantinya AKBP Marganda A