Kamis, 13 Maret 2025

Soal Pengurusan IMB dan AMDAL, Praktisi Hukum Justin Manurung SH: Kejari Pematangsiantar Harusnya Usut Pejabat Dinas Terkait

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 02 Juli 2024 15:15 WIB
1.292 view
Soal Pengurusan IMB dan AMDAL, Praktisi Hukum Justin Manurung SH: Kejari Pematangsiantar Harusnya Usut Pejabat Dinas Terkait
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Paga Sitio
Praktisi hukum Justin Manurung SH saat dimintai tanggapan di Kedai Kopi Hordja Jalan Wandelvad Kota Pematangsiantar, Selasa (2/7/2024)
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Pengusutan dugaan korupsi soal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) pada pembangunan proyek Witel dan Tsel di gedung Balei Merah Putih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar masih menyita perhatian publik.

Pasalnya penyidik tindak pidana korupsi Kejari Pematangsiantar sejauh ini masih menetapkan seorang tersangka inisial M (62) yang merupakan General Manager PT GSD dan sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 Juni 2024.

Padahal isu yang berkembang selama proses tahapan penyelidikan hingga penyidikan pengusutan korupsi pengurusan IMB dan AMDAL di gedung Balei Merah Putih, sebelumnya telah mencuat pejabat di dinas terkait dugaan ikut terseret atas penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Pematangsiantar.

Baca Juga:

Belakangan isu pejabat yang sempat santer dibicarakan dan terpublikasi di kalangan media maupun lapisan masyarakat yang diduga terseret pengurusan IMB dan AMDAL di Balei Merah Putih, sepertinya hilang ditelan bumi sehingga menyita perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Justin Manurung SH saat dimintai tanggapan jurnalis SIB News Network (SNN) seputar perkembangan kasus dugaan korupsi soal IMB dan AMDAL di Balei Merah Putih, Selasa (2/7/2024), mengatakan sejatinya penyidik Kejari Pematangsiantar seharusnya pertama kali mengusut dugaan korupsi di dinas terkait.

Baca Juga:

"Ini kan cerita kerugian negara, penyidik kejaksaan ya seharusnya pertama kali mengusut oknum atau pejabat di dinas bersangkutan dan barulah ke rekanan (pemohon) atau masyarakat yang mengerjakan proyek," kata Justin.

Dijelaskan dia, dalam penanganan kasus ini soal IMB dan AMDAL yang sedang ditangani kejaksaan." Kita harus logis berpikir dalam penanganan kasus ini. Rekanan disini kan sebagai pemohon atau pekerja. Yang punya kunci data kelengkapan administrasi dan kebijakan soal aturan pengurusan IMB dan biaya dan sebagainya ada pada pejabat dinas terkait," bebernya.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru