Minggu, 23 Februari 2025

Bawaslu Sumut Awasi Pemungutan Suara Ulang di Samosir dan Nias Selatan

Desra A Gurusinga - Jumat, 28 Juni 2024 20:48 WIB
363 view
Bawaslu Sumut Awasi Pemungutan Suara Ulang di Samosir dan Nias Selatan
Ist/SNN
Saut Boangmanalu
Medan (harianSIB.com)
Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengawasan melekat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dan Nias Selatan.

"Bawaslu Sudah bagi tugas untuk melakukan pengawasan tahapan PSU tersebut. Kebetulan saya mengawasi ke Kabupaten Nias Selatan," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Saut Boangmanalu, Jumat (28/6/2024).

Dijelaskannya, pengawasan itu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sehingga tidak terjadinya potensi PSU kembali atau hal-hal yang merugikan lainnya. "Pengawasan melekat merupakan tugas kita agar pelaksanaan itu berjalan dengan lancar dan tidak ada yang dirugikan kembali," ujarnya.

Baca Juga:

Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Sumut telah berkoordinasi dengan TNI/Polri telah melakukan pengawalan terhadap pendistribusian logistik. Dia mengatakan logistik yang akan digunakan telah berada di Kabupaten Samosir dan Nias Selatan.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024 akan dilaksanakan PSU di dua wilayah yang ada di Sumut, yaitu Nias Selatan dan Samosir.

Baca Juga:

Sebelumnya, Anggota KPU Sumut Robby Effendy mengatakan PSU untuk DPRD Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) digelar 29 Juni 2024. Satu TPS di Samosir dan 8 TPS di Nisel.

Untuk DPRD Samosir dilaksanakan di TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan. Sedangkan untuk DPRD Nisel dilaksanakan di 8 desa yang ada di Kecamatan Simuk, yakni di TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 dan 2 Desa Gobo, TPS 1 dan 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa. Disebutkannya, sebanyak 1.409 daftar pemilih tetap (DPT) di PSU untuk DPRD Nias Selatan dan 277 DPT di DPRD Samosir.

Dalam putusan MK untuk permohonan Nomor 149 -01-16-02 diajukan oleh Partai Perindo, untuk 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan merupakan putusan untuk permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan oleh Partai Golkar. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru