Minggu, 23 Februari 2025

Satlantas Polres Binjai Musnahkan 315 Knalpot Brong

Muhammad Irsan - Jumat, 28 Juni 2024 16:42 WIB
434 view
Satlantas Polres Binjai Musnahkan 315 Knalpot Brong
(Foto: SNN/M Irsan)
MUSNAHKAN: Satlantas Polres Binjai memusnahkan ratusan knalpot brong, di halaman Satlantas Polres Binjai, Jumat (28/6/2024).
Binjai (harianSIB.com)
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Binjai memusnahkan barang bukti knalpot yang tidak sesuai spektek atau brong, di halaman Satlantas, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai, Jumat (28/6/2024) sore.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasat Lantas Polres Binjai AKP Agus Ita Ginting, perwakilan Subden POM I/5-2, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Pengadilan, Kejaksaan dan Satpol PP Kota Binjai.

AKP Agus Ita Ginting mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama 10 bulan lamanya.

Baca Juga:

"Ini hasil tangkapan sekitar sepuluh bulan belakangan ini. Pemusnahan kita lakukan agar tidak dipakai atau disalahgunakan lagi," kata Agus Ita.

Sedangkan untuk jumlah knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat sebanyak 315 unit.

Baca Juga:

"Penggunaan knalpot brong ini mengganggu ketentraman dan kamtibmas, khususnya di Kota Binjai," ujarnya.

Sebagai Kasat Lantas Polres Binjai, Ita juga mengimbau para pengguna kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

"Kami mengimbau para pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas seperti membawa perlengkapan surat berupa STNK serta SIM," katanya.

Tidak hanya itu, sambung Agus Ita, kelengkapan lainnya seperti helm maupun spion serta menggunakan safety belt bagi pengendara kendaraan roda 4 juga wajib digunakan.

"Sayangilah nyawa kita. Keluarga kita menunggu di rumah. Mari kita patuhi peraturan lalu lintas sebelum kita mengalami kecelakaan," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru