Minggu, 22 Desember 2024

Satlantas Polres Tebingtinggi Tindak Tegas Pelanggar Lalulintas

JA Bangun - Minggu, 23 Juni 2024 17:31 WIB
400 view
Satlantas Polres Tebingtinggi Tindak Tegas Pelanggar Lalulintas
Foto: Ist/SNN
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita mengatakan pihaknya akan menindak tegas pengendara yang melanggar peraturan berlalulintas.

"Tindakan tegas akan diberikan bagi pelanggar berlalulintas. Hal ini untuk menciptakan situasi aman dan lancar," kata Kasat Lantas AKP Agnis Juwita kepada wartawan, Minggu (23/6/2024).

Dijelaskannya, berdasarkan undang- undang, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:

"Personil Satlantas akan memberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar," ucapnya.

Lanjutnya, kendaraan yang ditilang akan mengikuti proses pengambilan kendaraan akan melibatkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan, serta pembayaran melalui aplikasi E-Tilang.

Baca Juga:

"Denda tilang akan secara otomatis tertera saat pembayaran melalui BRIVA sesuai dengan berapa pasal yang dilanggar oleh pelanggar lalu lintas tersebut," ujarnya.

Agnis juga mengatakan setelah melakukan pembayaran denda tilang, pemilik yang akan mengambil kendaraannya terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan juga BPKB.

"Jika kenderaan yang terjaring knalpot brong, harus membawa serta knalpot yang sesuai keluaran pabrik", sebutnya.

Kasat Lantas juga menyampaikan dalam pelaksanaannya penindakan di lapangan, Sat Lantas juga turut melibatkan Unit Provost yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap personil.

"Personil di lapangan dalam bertugas juga mendapatkan pengawasan. Hal ini untuk menghindari terjadinya maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut dan penyalahan prosedur," tutupnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru