Sabtu, 05 April 2025

HGU Masih Aktif, Kapolres Siantar Jangan Ragu Selamatkan Aset Negara PTPN IV Kebun Bangun

Ir Parluhutan Simarmata - Kamis, 13 Juni 2024 20:38 WIB
287 view
HGU Masih Aktif, Kapolres Siantar Jangan Ragu Selamatkan Aset Negara PTPN IV Kebun Bangun
Foto: Istimewa
H Serta Ginting
Medan (harianSIB.com)
Penyelamatan aset negara di PTPN IV Kebun Bangun Siantar sudah melewati fase yang panjang. Pendekatan terhadap masyarakat dan komunikasi dengan Forkopimko Siantar telah dilakukan dengan baik sehingga areal HGU aktif yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak bertanggungjawab dapat dikelola kembali seluas kurang lebih 80 Ha.

"Lebih kurang sudah 2 tahun dilakukan penanaman, namun akhir-akhir ini sejumlah 1.600 pokok tanaman kelapa sawit dengan luasan sekitar 14 Ha dirusak," ujar Drs H Serta Ginting, mantan anggota DPR RI dan DPRD SU itu, Kamis (13/6/2024).

Bukan hanya itu saja, tindakan oknum-oknum penggarap tersebut sudah semakin sadis. Tercatat dalam 2 minggu terakhir ini terjadi 2 kali pembacokan dan penganiayaan terhadap petugas pengamanan PTPN IV yang sampai saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga:

Sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan, kata Serta Ginting adalah munculnya provokasi dari pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan. Bahkan akhir-akhir ini oknum provokator cenderung melakukan intimidasi terhadap Kapolres Siantar yang tegas melakukan penegakan hukum.

"Hal tersebut menurut saya hanya untuk mengganggu kinerja Kapolres Siantar yang dalam pandangan saya semenjak menjabat selalu berdiri di tengah dan saya yakin dia tidak pernah ragu dan takut untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Masyarakat," jelas Ginting.

Baca Juga:

Proses hukum katanya selalu dilakukan secara seimbang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Jadi jika Kapolres Siantar dipandang berpihak, maka tuduhan tersebut merupakan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Ketua Umum DPP KSPSI 1973 sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Purnakarya PTP Nusantara.

Dalam kesempatan ini, Serta Ginting mengharapkan agar seluruh pihak memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa HGU No.1/Pematang-siantar atas tanah negara tersebut masih berlaku sampai tahun 2029.

Karena dikelola perusahaan negara dan perusahaan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), harusnya seluruh pihak menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang cenderung bertentangan dengan undang-undang, apalagi melakukan provokasi terhadap masyarakat dengan dalil perjuangan.

Mantan Ketua SP BUN PTPN III ini mengharapkan agar PTPN IV Regional I Kebun Bangun terus melakukan upaya penyelesaian dan penyelamatan aset dengan tetap berkomunikasi dengan masyarakat. Jika ada hambatan dan provokasi dari pihak-pihak tertentu, sebaiknya PTPN IV Kebun Bangun jangan ragu-ragu melaporkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi benturan dengan PTPN IV.

Ke depan, Serta Ginting mengharapkan agar Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K tetap semangat dalam menjalankan penegakan hukum dan menjaga kondusifitas masyarakat di Kota Siantar sekaligus menjaga aset megara dan Proyek Stategis Nasional (PSN) di PTPN IV Kebun Bangun.

Kapolres Siantar menurutnya, tidak perlu ragu untuk melakukan penegakan hukum selama dilakukan dengan prosedur yang berlaku.

"Tetap semangat Bapak Kapolres Siantar,
negara tidak boleh kalah dengan oknum-oknum mafia tanah yang memecah belah masyarakat. Kita tetap mendukung bapak," tutup tokoh nasional ini mengakhiri wawancara.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru