Minggu Kasih, Kapolrestabes Medan Beri Bantuan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis ke Jemaat GKJ
Medan (harianSIB.com)Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Ketua Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Ny Luciana Gidion melaks
Informasi terkait unjuk rasa ini disampaikan lewat press rilis kepada media, Kamis (13/6/2024), di Medan.
Koordinator aksi unjuk rasa Regen Erasi Sitindaon, SH mengatakan, tindakan pendudukan areal dan penghalangan kegiatan perusaahaan memanen produksi kelapa sawit oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera sudah berlangsung selama 16 hari.
Baca Juga:
Hal itu, kata dia, telah menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp691,2 juta. Angka itu diperoleh dari 16 ton TBS sawit setiap hari selama 16 hari dikalikan dengan harga rata-rata TBS per Kg.
"Ditambah lagi aksi perbuatan melawan hukum pencurian dan penjarahan produksi kelapa sawit yang dilakukan sekelompok masyarakat kurang lebih berjumlah 50 orang pada hari ini, Kamis 13 Juni 2024. Ini menjadi bukti dugaan tidak berjalannya tugas pokok dan fungsi Polres Tapanuli Selatan yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta penindakan tegas kepada semua pelaku kejahatan," ujar Regen Sitindaon.
Baca Juga:
PTPN IV Regional I merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), lanjutnya, salah satu perusahaan yang keberadaannya menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yang memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan. Sehingga pengamanannya melekat langsung kepada Polres Tapanuli Selatan.
Hal ini, katanya, sesuai amanah Undang- Undang Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Peraturan Kapolri (PERKAP) No.23 Tahun 2010 tentang Tatanan Susunan Organisasi Polres dan Polsek, Surat Keputusan Kapolri No.738 Tahun 2005 tentang Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional, juga Instruksi Presiden No.1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN,dan Peraturan Kepolisian (PERPOL) Negara Republik Indonesia No: 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masih menurut Regen, alasan masyarakat merujuk kepada notulensi rapat pertemuan antara PTPN IV Regional I, dengan masyarakat dan unsur Forkopimda Tapanuli Selatan pada tanggal 28 November 2023, di Polres Tapanuli Selatan, untuk melakukan pengukuran areal HGU sebagai lahan plasma secara paksa.
Hal ini secara hukum tidak dapat dibenarkan, dikarenakan syarat formilnya belum dilengkapi oleh Koperasi, yakni data indentitas masyarakat sebagai Calon Petani (CP) yang nantinya dilakukan verifikasi oleh Pemkab Tapanuli Selatan dan Pihak PTPN IV Regional I.
Verifikasi dan validitasi data calon Petani Plasma ini termasuk syarat utama yang harus dilakukan, tujuannya adalah untuk mencegah praktik kotor seperti adanya petani fiktif serta pengutipan sejumlah uang kepada calon Petani Plasma yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengatas namakan kepengurusan lahan plasma. Sebab di dalam pembangunan lahan plasma kepada semua calon Petani Plasma tidak dikenakan biaya apapun.
"Dengan mendasari belum dilengkapinya syarat formil tersebut, Polres Tapanuli Selatan dapat menjadikannya sebagai dasar untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat guna mencegah masyarakat melakukan perbuatan dan tindakan perbuatan melawan hukum yang dampaknya kepada kerugian perusahaan dan negara", tegas Regen.
"Yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai dengan hari ini pihak koperasi tidak mampu menyiapkan data calon Petani Plasma tersebut. Padahal data-data Calon Petani Plasma yang berjumlah 100 orang tersebut telah ada berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 142.A/KPTS/ 2011 Tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lahan (CP/CL) Pengembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan di Lokasi Transmigrasi Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011 yang ditanda tangani oleh H.Syahrul M.Pasaribu Selaku Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan. Ataukah ada oknum di Polres Tapanuli Selatan yang diduga turut bermain sebagai provokator yang kemudian melakukan pembiaran ?, hal inilah yang juga harus ditelusuri oleh Kapolri", tutup Regen.(**)
Medan (harianSIB.com)Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Ketua Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Ny Luciana Gidion melaks
Medan (harianSIB.com)Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut yang juga mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH menyampaikan, b
Padangsidimpuan (harianSlB.com)Bibelvrow ME Sianturi mengatakan bahwa remaja dan naposo bulung sebagai generasi muda gereja harus merubah mi
Medan (harianSIB.com) Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke18 Partai Hanura Sumut, DPD partai menyalurkan bantuan puluhan ton
Medan (SIB)Konsulat Jenderal India di Medan, Jumat (13/12) menyelenggarakan Hari Indian Technical & Economic Cooperation (ITEC) di Grand Cit