Minggu, 22 Desember 2024

Pemkab Sergai Dukung Perizinan Usaha Berbasis Risiko untuk Kemudahan dan Transparansi Investasi

Rimpun H Sihombing - Rabu, 05 Juni 2024 18:03 WIB
251 view
Pemkab Sergai Dukung Perizinan Usaha Berbasis Risiko untuk Kemudahan dan Transparansi Investasi
Foto Dok/Diskominfo
Pj Sekdakab Sergai, Rusmiani Purba menyematkan tanda peserta saat membuka Bimtek Implementasi Perizinan Berbasis Risiko, Rabu (5/6/2024).
Sergai (SIB News Network|SNN)
Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya diwakili Pj Sekdakab, Rusmaini Purba, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berbasis Risiko, yang diselenggarakan Theme Park Pantaicermin, Kecamatan Pantaicermin, Rabu (5/6/2024).

Bupati Sergai dalam sambutan tertulisnya menyampaikan dalam mengawal pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia, perizinan berusaha menjadi salah satu instrumen yang krusial. Keterlibatan pemerintah dalam memberikan izin usaha harus dilakukan dengan cermat dan berbasis pada analisis risiko yang mendalam.

Menurutnya, hal ini penting guna memastikan bahwa setiap usaha yang dijalankan memiliki dasar yang kuat, serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul.

Baca Juga:

"Oleh karena itu, sesuai amanat Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, diciptakanlah aplikasi atau sistem Online Single Submission (OSS) yang juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ujarnya.

Darma Wijaya berharap aturan tersebut bisa menjawab kebutuhan akan kemudahan dan transparansi dalam pengurusan perizinan, sehingga masyarakat dan investor dapat segera memulai aktivitas usahanya dengan penuh kepastian dan dapat dengan saksama menghitung nilai investasi yang diperlukan.

Baca Juga:

Sedangkan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, lanjutnya, merupakan tahapan tindak lanjut pasca pemberian izin. Dimana, pelaksanaan pengawasan ini sebagai upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha, dan realisasi penanaman modal, serta pelaksanaan kewajiban lainnya yang mengacu dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko secara terintegrasi melalui sistem OSS akan menjadikan perizinan dan pengawasan terkoordinasi dengan baik, sehingga capaian realisasi investasi meningkat, serta diperoleh data yang lebih akurat," jelasnya.

Darma Wijaya menegaskan, Pemkab Sergai terus berupaya untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada pelaku usaha. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan dilaksanakannya Bimtek ini, agar pelaku usaha dapat meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan dalam pelaksanaan penanaman modal.

Kegiatan ini, katanya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sergai. Setelah kegiatan ini selesai, ia berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dan realisasi investasi di Kabupaten Sergai.

"Kepatuhan pelaku usaha terhadap pemenuhan kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk salah satunya adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan secara rutin dan berkala," ungkapnya.

Darma Wijaya juga mengucapkan terima kasih kepada pelaku usaha yang telah melaporkan realisasi investasi melalui LKPM online hingga triwulan I tahun ini. Kepada pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM, ia meminta agar segera melaporkannya pada triwulan II pada awal Juli yang akan datang.

Bimtek dihadiri Kadis PMPTSP Reza Firmansyah beserta jajarannya serta diikuti para peserta dan perwakilan dari berbagai perusahaan. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru