Kamis, 06 Februari 2025

Banyak Permasalahan, Gempa BB Minta Perpanjangan HGU PT Socfindo Ditunda

Syahputra Nainggolan - Senin, 03 Juni 2024 20:38 WIB
423 view
Banyak Permasalahan, Gempa BB Minta Perpanjangan HGU PT Socfindo Ditunda
Foto: SNN/Putra Nainggolan
RDP: Ketua DPRD Batubara Safii memimpin RDP Komisi I dengan Gempa BB, PT Socfindo, BPN dan Pemkab Batubara, Senin (3/6/2024).
Batubara (SIB News Network|SNN)
Gerakan Masyarakat peduli aset Batubara (Gempa BB) meminta perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo agar ditunda, karena dinilai menimbulkan banyak permasalahan.

Hal itu disampaikan Ketua Gempa BB Nazli Aulia, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Batubara, Senin (3/6/2024).

Menurut Gempa BB, ada beberapa hal yang menjadi permasalahan serius sehingga Pemkab Batubara harus menunda perpanjangan HGU. Di antaranya, PT Socfindo tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (Plasma) paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohon HGU sebagaimana amanat peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 7 Tahun 2021 pada Bab IV tentang Hak dan kewajiban pemegang HGU.

Baca Juga:

Kemudian, PT Socfindo tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum.

Dalam pelaksanaan hasil pengukuran ulang keseluruhan terdapat selisih luas Penguasaan Areal Perkebunan Socfindo kurang lebih seluas 730 ha pada Perkebunan tanah gambus dan Lima Puluh.

Baca Juga:

Lokasi Eks HGU tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Batubara dan adanya konflik agraria akibat perampasan tanah rakyat (land grabbing) atau adanya sengketa dengan masyarakat.

Oleh karena itu, Gempa BB meminta agar Pemerintah Kabupaten Batubara dan pihak terkait untuk melakukan penundaan dan meninjau kembali rangkaian tahapan proses perpanjangan HGU PT Socfindo karena dinilai tidak sesuai prosedural.

Meminta kepada Pemkab Batubara untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan HGU PT Socfindo, antara lain rekomendasi tidak dalam sengketa, rekomendasi bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, rekomendasi bukti pelaksanaan CSR, dan tidak mengeluarkan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan rekomendasi lainnya.

Meminta Pemkab Batubara dan DPRD Batubara untuk merebut kembali aset daerah di mana terjadinya kelebihan luasan lahan HGU, yang merupakan aset daerah seluas 730 Ha. Antara lain sebagaimana memperhatikan adanya kepentingan umum pembangunan kebutuhan lahan untuk fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Batubara yang harus didahulukan.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru