Sabtu, 19 April 2025

Pemkab Labuhanbatu Dukung Percepatan dan Perluasan Transaksi Non Tunai

Efran Simanjuntak - Senin, 03 Juni 2024 20:04 WIB
291 view
Pemkab Labuhanbatu Dukung Percepatan dan Perluasan Transaksi Non Tunai
Foto: Dok/Diskominfo
SIMAK ARAHAN: PNS Pemkab Labuhanbatu menyimak arahan Plt Bupati yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Zaid Harahap, terkait rencana Pemkab yang akan menerapkan transaksi non tunai pada penerimaan daerah, saat apel gabungan, Senin (3/6/2024).
Rantauprapat (SIB News Network|SNN)
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendukung percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, atau implementasi pembayaran non tunai untuk transaksi belanja dan pendapatan daerah.

"Dukungan disusul tersebut terbitnya Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 32 Tahun 2018 tentang Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu," kata Plt Bupati diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap, saat memimpin apel gabungan PNS kelompok I di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin (3/6/2024), di lapangan Balai Diklat BKPP, Kompleks Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Plt Bupati menjelaskan, pemerintah pusat telah menganjurkan untuk menggunakan transaksi non tunai dalam setiap kegiatan. Tidak hanya kegiatan belanja, melainkan juga pada penerimaan berupa pajak atau retribusi.

Baca Juga:

"Untuk itu, percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi non tunai, perlu kita terapkan di Kabupaten Labuhanbatu, bagaimana dan sejauh mana kita bisa melaksanakannya. Kami harapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD/dinas dan badan) bisa melaksanakan transaksi non tunai," sebutnya.

Pengaturan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah diawali dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang salah satunya berisi arahan percepatan implementasi transaksi non tunai.

Baca Juga:

"Pemkab Labuhanbatu segera menerapkan percepatan dan perluasan implementasi pembayaran non tunai untuk penerimaan pajak dan retribusi daerah," tegasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru