Sergai (harianSIB.com)Ratusan warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Seirampah dan
DPRD Sergai, Rabu (15/5/2024)
Dengan mengendarai sejumlah truk colt diesel dan mobil pikap, serta membawa spanduk dan karton bertuliskan aspirasi, warga mengawali aksi di depan Kantor
PN Seirampah.Di lokasi, personel kepolisian dari Polres Sergai tampak bersiaga menjaga dan mengawal aksi agar berjalan tertib dan damai.
Baca Juga:
TERIMA : Ketua DPRD Sergai, M Ilham Ritonga didampingi Wakil Ketua Siswanto dan sejumlah Anggota DPRD Sergai menerima aspirasi warga Desa Kota Galuh di DPRD Sergai, Rabu (15/5/2024). (Foto harianSIB.com/Rimpun H Sihombing)
Baca Juga:
Dalam orasinya, tokoh masyarakat Kota Galuh, Handy menyampaikan aspirasi warga yakni, Hakim Agung agar objektif dalam putusan peninjauan kembali (PK) perkara tanah warga, menolak proses pelaksanaan eksekusi, meminta keadilan yang seadil-adilnya terhadap perkara tanah di Desa Kota Galuh, memohon kepada Ketua Mahkamah Agung agar memutuskan perkara PLK dengan nomor I/Akta-Pdt.PK/PN.Srh yang benar dan seadil-adilnya.Kemudian, mempertanyakan mengapa Hakim PN menolak tergugat intervensi dari ahli waris Tengku Darwisyah yang mengklaim tanah objek tanah miliknya. Warga juga menyatakan bahwa surat penyerahan hak tanggal 27 Juli 1979 atas nama Nurhayati diduga palsu, karena transaksi tersebut tidak diketahui kepala desa.
Selanjutnya, ukuran objek sengketa yang diklaim Nurhayati tidak sesuai dengan objek sengketa di lapangan. Menyatakan Nurhayati bukanlah keturunan dari Tengku Kesultanan Deli. Dan terakhir, hakim tidak memikirkan 300 KK warga Desa Kota Galuh yang terdampak atas putusan PN No.8/Pdt.G/2022/PN.Srh yang sudah didomisili oleh warga selama 90 tahun.Perwakilan warga selanjutnya diterima Ketua
PN Seirampah, Muhammad Sacral Ritonga SH MH didampingi Humas PN Iskandar Dzoelqornain SH
Iskandar Dzoelqornain kepada awak media mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan warga."Intinya, kami dari pengadilan akan mempertimbangkan seluruh aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan pemohon Nurhayati," ujarnya.
Selanjutnya, warga bergerak ke kantor
DPRD Sergai. Di Kantor
DPRD Sergai, perwakilan warga menyampaikan aspirasi yakni, memohon DPRD dan DPR selaku wakil rakyat di pemerintahan membantu melindungi tanah di Desa Kota Galuh.Memohon Komisi 2 DPR RI untuk mengawasi jalannya proses PK No.I/Akta-Pdt.PK/2024/PN Srh yang saat ini diproses di Mahkamah Agung, sehingga Hakim Agung memutuskan perkara tersebut dengan benar dan seadil-adilnya.
Kemudian, 300 KK warga Desa Kota Galuh yang sudah berdomisili selama 90 tahun sangat resah atas putusan
PN Seirampah No.8/Pdt.G/2022/PN.Srh, dan putusan kasasi MA No.2690/K/Pdt/2023 yang memenangkan pihak penggugat Nurhayati.
Warga Desa Kota Galuh memohon perhatian khusus kepada Presiden RI dan Menteri ATR/BPN untuk menegakkan keadilan sesuai sila ke-5 Pancasila yakni, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, perwakilan warga diterima Ketua
DPRD Sergai, M Ilham Ritonga didampingi para Wakil Ketua dan anggota Komisi A di Ruang Rapat Umum
DPRD Sergai.Dalam pertemuan tersebut, Ketua
DPRD Sergai beserta anggota mendengarkan penjelasan terkait histori kronologi objek perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Kota Galuh.
Usai menerima aspirasi warga, Ketua
DPRD Sergai, M Ilham Ritonga menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk membuat duduk perkara tersebut terang benderang."Kita nanti akan mengundang pihak Pemkab Sergai,
PN Seirampah, BPN/ATR Sergai dan pihak Polres Sergai untuk duduk diskusi bersama mendalami dan menelaah duduk perkara yang dimaksud," ujarnya.
Ilham juga menyatakan
DPRD Sergai menghargai dan menghormati putusan kasasi MA yang telah memenangkan pihak pemohon Nurhayati, namun DPRD juga berhak dan berwenang untuk mempelajari kembali terkait amar putusan tersebut"Dan kami tadi sudah sepakat untuk menjaga kondusifitas ketertiban masyarakat di objek perkara tersebut, semua pihak untuk sama-sama menahan diri. Khusus kepada pihak kepolisian, kami minta untuk mengawal dan menjaga ketertiban masyarakat sehingga masyarakat bisa tetap beraktifitas seperti biasa," jelasnya.
Usai pertemuan dengan Ketua dan Anggota
DPRD Sergai, massa aksi membubarkan diri dengan aman dan tertib dengan pengamanan pihak kepolisian dari Polres Sergai. (*)
Editor
: Bantors Sihombing