Selasa, 04 Februari 2025

Tuntut Keadilan, Ratusan Warga Kota Galuh Gelar Aksi Damai di PN Seirampah dan DPRD Sergai

Rimpun H Sihombing - Rabu, 15 Mei 2024 19:12 WIB
909 view
Tuntut Keadilan, Ratusan Warga Kota Galuh Gelar Aksi Damai di PN Seirampah dan DPRD Sergai
Foto harianSIB.com/Rimpun H Sihombing
AKSI DAMAI : Ratusan warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai menggelar aksi damai di depan Kantor PN Seirampah, Rabu (15/5/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Ratusan warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Seirampah dan DPRD Sergai, Rabu (15/5/2024)

Dengan mengendarai sejumlah truk colt diesel dan mobil pikap, serta membawa spanduk dan karton bertuliskan aspirasi, warga mengawali aksi di depan Kantor PN Seirampah.

Di lokasi, personel kepolisian dari Polres Sergai tampak bersiaga menjaga dan mengawal aksi agar berjalan tertib dan damai.

Baca Juga:

TERIMA : Ketua DPRD Sergai, M Ilham Ritonga didampingi Wakil Ketua Siswanto dan sejumlah Anggota DPRD Sergai menerima aspirasi warga Desa Kota Galuh di DPRD Sergai, Rabu (15/5/2024). (Foto harianSIB.com/Rimpun H Sihombing)

Baca Juga:
Dalam orasinya, tokoh masyarakat Kota Galuh, Handy menyampaikan aspirasi warga yakni, Hakim Agung agar objektif dalam putusan peninjauan kembali (PK) perkara tanah warga, menolak proses pelaksanaan eksekusi, meminta keadilan yang seadil-adilnya terhadap perkara tanah di Desa Kota Galuh, memohon kepada Ketua Mahkamah Agung agar memutuskan perkara PLK dengan nomor I/Akta-Pdt.PK/PN.Srh yang benar dan seadil-adilnya.

Kemudian, mempertanyakan mengapa Hakim PN menolak tergugat intervensi dari ahli waris Tengku Darwisyah yang mengklaim tanah objek tanah miliknya. Warga juga menyatakan bahwa surat penyerahan hak tanggal 27 Juli 1979 atas nama Nurhayati diduga palsu, karena transaksi tersebut tidak diketahui kepala desa.

Selanjutnya, ukuran objek sengketa yang diklaim Nurhayati tidak sesuai dengan objek sengketa di lapangan. Menyatakan Nurhayati bukanlah keturunan dari Tengku Kesultanan Deli. Dan terakhir, hakim tidak memikirkan 300 KK warga Desa Kota Galuh yang terdampak atas putusan PN No.8/Pdt.G/2022/PN.Srh yang sudah didomisili oleh warga selama 90 tahun.

Perwakilan warga selanjutnya diterima Ketua PN Seirampah, Muhammad Sacral Ritonga SH MH didampingi Humas PN Iskandar Dzoelqornain SH

Iskandar Dzoelqornain kepada awak media mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan warga.

"Intinya, kami dari pengadilan akan mempertimbangkan seluruh aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan pemohon Nurhayati," ujarnya.

Selanjutnya, warga bergerak ke kantor DPRD Sergai. Di Kantor DPRD Sergai, perwakilan warga menyampaikan aspirasi yakni, memohon DPRD dan DPR selaku wakil rakyat di pemerintahan membantu melindungi tanah di Desa Kota Galuh.

Memohon Komisi 2 DPR RI untuk mengawasi jalannya proses PK No.I/Akta-Pdt.PK/2024/PN Srh yang saat ini diproses di Mahkamah Agung, sehingga Hakim Agung memutuskan perkara tersebut dengan benar dan seadil-adilnya.

Kemudian, 300 KK warga Desa Kota Galuh yang sudah berdomisili selama 90 tahun sangat resah atas putusan PN Seirampah No.8/Pdt.G/2022/PN.Srh, dan putusan kasasi MA No.2690/K/Pdt/2023 yang memenangkan pihak penggugat Nurhayati.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru