Rabu, 05 Februari 2025

Proyek Preservasi Jalinsum Kotapinang-Gunungtua Telan Korban, Seorang Pengendara Tewas

* Rekanan dan BBPJN Wilayah I Dapat Dipidana
Rudi Afandi Simbolon - Rabu, 15 Mei 2024 10:09 WIB
714 view
Proyek Preservasi Jalinsum Kotapinang-Gunungtua Telan Korban, Seorang Pengendara Tewas
(Foto: SIB/Rudi Afandi Simbolon)
Jadi “jebakan”: Proyek preservasi jalan nasional jurusan Kotapinang-Gunungtua di Jalan Lintas Lingkungan Simaninggir menjadi “jebakan” bagi pengendara yang melintas, Selasa (14/5).
Kotapinang (SIB)
Seorang remaja bernama Sutan Maulana Hasibuan (17) warga Kampung Baru, Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal, pada Senin (13/5) malam.

Pria tersebut terperosok ke lubang milling (aspal yang dikupas untuk ditambal sulam) yang tengah dikerjakan oleh rekanan Direktorat Binamarga dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Medan di kawasan Basilam Baru, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.

Informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah warga di lokasi kejadian menyebutkan, peristiwa nahas itu terjadi sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu korban yang masih duduk di bangku SMA dalam perjalanan pulang dari arah Kotapinang menuju Hadundung mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja.

Baca Juga:
Diduga karena tidak ada rambu proyek preservasi jalan nasional jurusan Kotapinang-Gunungtua sehingga korban tidak menyadari ada lubang milling berukuran cukup besar dan dalam ketika melintas di lokasi kejadian. Sepeda motor korban kemudian terperosok ke lubang tersebut dan akhirnya terjatuh.

Saat itu, korban terpental hingga masuk ke dalam parit dan sepeda motornya terletak di badan jalan. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kotapinang untuk mendapatkan pertolongan, namun akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Baca Juga:
"Saat itu hanya sepeda motor korban yang terlihat di jalan. Warga kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Akhirnya korban ditemukan di dalam parit," kata Hermansyah (21) salah seorang warga.

Kanit Lantas Polsekta Kotapinang, AKP Tarjuki tidak dapat dikonfirmasi terkait peristiwa itu.


Dapat Dipidana
Sementara itu, tokoh pemuda Kabupaten Labusel, Saiman Siregar SPdI sangat menyayangkan lambatnya pihak rekanan menambal lubang milling di sepanjang ruas Jalinsum mulai dari Kecamatan Kotapinang hingga Kecamatan Sungaikanan, sehingga menimbulkan korban jiwa. Menurutnya, terdapat ratusan lubang milling berukuran besar dan dalam yang setiap saat menanti korban, karena tidak ada rambu-rambu.

"Sudah dua minggu lubang milling tersebut digali lalu dibiarkan saja tanpa ada rambu-rambu, agar pengguna jalan berhati-hati. Anehnya pihak Direktorat Binamarga dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Medan membiarkan saja. Seharusnya, begitu aspal dikupas, hari itu juga ditambal, agar tidak membahayakan," kata mantan Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Labusel itu.

Dia mengatakan, pihak rekanan dan BBPJN Wilayah I Medan dapat dipidana karena lalai dalam melaksanakan proyek tersebut, sehingga menimbulkan korban jiwa. Selain itu kata dia, juga dapat dijerat dengan UU No 38 tahun 2004 Pasal 63 ayat 1, karena dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

"Kepada pihak Sat Lantas Polres Labusel hendaknya jangan menjadikan kasus ini sebagai kecelakaan tunggal biasa. Kelalaian rekanan dan pihak BBPJN Wilayah I Medan harus ditindak, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Setiap tahun proyek preservasi jalan nasional meresahkan masyarakat," katanya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru