Simalungun (harianSIB.com)
KPU Kabupaten Simalungun memastikan tidak ada calon dari jalur perseorangan yang mendaftar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2024. "Ya, kosong calon dari jalur perseorangan," kata Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, masa tahapan penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah dimulai sejak 8 Mei sampai 12 Mei 2024. "Namun, sampai batas akhir penyerahan dokumen pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, KPU Simalungun tidak ada menerima syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dari jalur perseorangan," urainya.
Baca Juga:
Artinya, lanjut Johan, dalam
Pilkada Simalungun tahun 2024 tidak akan ada calon bupati dan calon wakil bupati yang berasal dari jalur perseorangan. Sementara itu, KPU Simalungun akan membuka pendaftaran pasangan calon melalui partai politik, mulai 24 Agustus-23 September 2024. Sedangkan, penyerahan berkas pendaftarannya mulai 27-29 Agustus 2024.
Tahapan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Berikut tahapan
Pilkada 2024, yaitu penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024, pelaksanaan kampanye 25 September-23 November 2024.
Sedangkan, pemungutan suara 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November-16 Desember 2024. (*)