Senin, 23 Desember 2024

Polres Pematangsiantar Ungkap Tabrak Lari Depan Nommensen

* Pelaku Anak Dibawah Umur dan Positif Sabu
Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 10 Mei 2024 19:33 WIB
784 view
Polres Pematangsiantar Ungkap Tabrak Lari Depan Nommensen
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Beri Keterangan: Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Wakapolres KOMPOL Ahmad Wahyudi dan Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom saat memberi keterangan di Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (10/5/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap kejadian tabrak lari dengan mengamankan pengemudi mobil Daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC berinisial AS (16) warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi dan Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom dalam siaran persnya, Jumat (10/5/2024).

Yogen menjelaskan, adapun kronologis kejadian tabrak lari itu terjadi di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya depan Kampus FKIP Universitas HKBP Nommens, Kamis (2/5/2024) dini hari.

Baca Juga:

Dikatakan, awalnya tiga orang korban telah selesai melaksanakan pekerjaan di salah satu warung tenda di dekat lokasi kemudian satu orang duduk di sepeda motor yang diparkirkan di lokasi kejadian dan dua orang duduk di pinggir badan jalan.

Selanjutnya tiba-tiba datang satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan kecepatan tinggi dan agak oleng dari arah Megaland dan kemudian menabrak ketiga orang tersebut. Yang duduk di atas sepedamotor terpental dan mengalami luka berat dan dua orang yang duduk di pinggir jalan terseret mobil Ayla. Satu orang terseret sekitar 12 meter dan satu orang lagi terseret sekitar 1 kilometer sehingga dua orang yang terseret tersebut meninggal dunia.

Baca Juga:

Selanjutnya Polres Pematangsiantar membentuk tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku penabrakan tersebut.

Lalu dua hari kemudian ditemukan mobil Ayla tersebut dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada 5 Mei 2024 diketahui pelaku (AS) mendatangi rumah neneknya, tetapi pelaku tidak ditemukan.


Namun pada 7 Mei 2024, keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat kemudian dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini petugas dalam tahap penyidikan berkas.

Pelaku merupakan anak di bawah umur yang berusia 16 tahun 6 bulan dan putus sekolah. Kendati demikian pelaku masih anak di bawah umur tetapi sehari-harinya meminta pekerjaan atau diberi oleh pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai seorang supir Indriver.

Lanjut Yogen menerangkan, dari keterangan saksi-saksi bahwa pelaku sebelum kejadian sudah diingatkan penumpang karena mengemudi dalam keadaan tidak normal.

" Makanya yang bersangkutan kita lakukan test urine dan didapati pelaku positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu-sabu," sebut Yogen.

Yogen menambahkan, mengingat pelaku masih di bawah umur menurut Undang Undang Perlindungan Anak, tidak bisa dilakukan penahanan.
Namun karena ada unsur positif narkoba, sehingga pelaku dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru