Kamis, 19 Desember 2024

Hadapi Ombudsman, Pemkab Labuhanbatu Bentuk Tim Pemantau dan Evaluasi Kinerja

Efran Simanjuntak - Senin, 06 Mei 2024 21:02 WIB
435 view
Hadapi Ombudsman, Pemkab Labuhanbatu Bentuk Tim Pemantau dan Evaluasi Kinerja
(Foto: Dok/Diskominfo)
PIMPIN RAPAT: Asisten III Bidang Umum dan Keuangan Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap (kanan) memimpin rapat rencana pembentukan tim pemantau dan evaluasi kinerja menghadapi penilai dari Ombudsman, Senin (6/5/2024), di Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sis
Rantauprapat (harianSIB.com)

Ombudsman akan melakukan penilaian terkait penyelenggaraan dan pelayanan publik di Pemkab Kabupaten Labuhanbatu. Menghadapi tim penilai dari Ombudsman yang dijadwalkan Mei-September mendatang, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera membentuk tim pemantau dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungannya.

"Sebagaimana biasa, setiap tahun Pemkab Labuhanbatu mendapat penilaian dari 3 lembaga berbeda tentang pelayanan publik, di antaranya dari Ombudsman dan Kementerian PAN-RB. Dalam waktu dekat, Ombudsman melakukan penilaian penyelenggaraan dan pelayanan kita," kata Asisten III Bidang Umum dan Keuangan Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap, dalam rapat rencana pembentukan tim pemantau dan evaluasi kinerja, Senin (6/5/2024), di Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat.

Kata Zaid, pembentukan tim sesuai dengan surat keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 062/149/Org/2023 tentang Pembentukan Tim Pemantau dan Evaluasi Kinerja. Rapat itu diikuti para kepala dinas, kepala badan dan perwakilan dari instansi lain yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Sampai saat ini Pemkab Labuhanbatu masih dalam zona kuning pelayanan publik. Tentunya ini menjadi tanggungjawab kita bersama sehingga nilai kita bisa meningkat ke zona hijau dari nilai B-minus ke B-plus," sebut Zaid.

Dia berharap tujuan yang dicapai bukan hanya memperoleh nilai tinggi, namun dalam pelaksanaan di lapangan tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP), seperti yang telah dilakukan Puskesmas Kota Rantauprapat dan Sigambal.

Sementara itu, Kabag Orta Setdakab Labuhanbatu Hamamuddin Siregar, mengawali rapat mengatakan, dalam waktu dekat Pemkab Labuhanbatu akan memenuhi panggilan Ombudsman untuk mengikuti sosialisasi penilaian pelayanan publik.

Ia menyebut, dari 6 instansi pelayanan publik, 4 sudah masuk dalam zona hijau, seperti Dinas PMPTSP dengan nilai 78,10, Puskesmas Kota 90,73, Puskesmas Parlayuan 81,11, dan Dinas Sosial dengan nilai 95,7.

Menurut Ombudsman, keempat tempat pelayanan tersebut tidak akan dilakukan penilaian lagi karena sudah dalam zona hijau.

"Instansi penyelenggara pelayanan publik yang akan mengikuti penilaian Ombudsman tahun ini, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja, Puskesmas Janji dan RSUD Rantauprapat. Untuk itu mari kita tetap optimis memberikan pelayanan publik dengan standar kinerja sesuai SOP," ujarnya. (**)


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru