Minggu, 22 Desember 2024

Penetapan 40 Anggota DPRD Batubara Menunggu Putusan MK

Syahputra Nainggolan - Senin, 06 Mei 2024 17:18 WIB
1.266 view
Penetapan 40 Anggota DPRD Batubara Menunggu Putusan MK
(Foto: Dok/Burhan)
Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batu Bara, Burhan.
Batubara (harianSIB.com)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara menunda penetapan 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batubara periode tahun 2024-2029 karena menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batu Bara, Burhan, Senin (6/5/2024), menginformasikan bahwa penundaan dilakukan sampai ada putusan MK, berdasarkan amanah Pasal 17 dan Pasal 22 Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan kursi dan penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih.

Kemudian dikatakan Burhan, Surat Dinas KPU RI Nomor : 640 PL.01.9-SD/05/2024, dan Surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 serta Surat Mahkamah Konstitusi RI nomor: 2383/HP.10.04/04/2024, menjadi dasar penundaan.

"Kita belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penetapan. Yang pasti setelah ada putusan MK maka kami akan menindaklanjutinya," ucap Burhan.

Disebutkan Burhan, penundaan penetapan terjadi karena ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK dari Partai Bulan Bintang yang masih berlangsung di MK. (*)


Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru