Sabtu, 12 April 2025

Pemkab Simalungun dan PT Lonsum Bahas Pelepasan Lahan

Jheslin M Girsang - Rabu, 01 Mei 2024 20:53 WIB
672 view
Pemkab Simalungun dan PT Lonsum Bahas Pelepasan Lahan
Foto: Dok/Diskominfo
PERTEMUAN: Pemkab Simalungun dan PT Lonsum melakukan pertemuan di Kantor Camat Siantar, Rabu (1/5/2024).
Simalungun (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan PT Lonsum melakukan pertemuan di Kantor Camat Siantar, Rabu (1/5/2024). Salah satu agenda pertemuan, yaitu membahas pelepasan lahan HGU (Hak Guna Usaha).

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Simalungun Albert Saragih melaporkan, beberapa areal HGU PT Lonsum dimohonkan untuk dilepaskan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kita sudah mengajukan permohonan pelepasan lahan 10 Ha yang terletak di Desa Bah Lias, Kecamatan Bandar dan sudah disetujui untuk dibuat sebagai areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," kata Albert.

Albert menambahkan bahwa Pemkab Simalungun juga sudah mengajukan permohonan pelepasan lahan di atas HGU PT Lonsum seluas 8 Ha untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Perdagangan III dan disetujui seluas 1,5 Ha.

"Dan sudah mengajukan 5 Ha untuk pembangunan sekolah dan fasilitas umum lainnya, disetujui 1,5 Ha dan selanjutnya untuk kepentingan umum di Sugarang Bayu seluas 1 Ha dan disetujui 0,5 Ha," urainya.

Menyikapi hal itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, permohonan Pemkab Simalungun tersebut tidak terlalu memberatkan pihak PT Lonsum.

"Yang kami minta ini sebenarnya tidak sampai 10 persen dari luas HGU. Kami juga mengucapkan terima kasih telah memberikan untuk TPA. TPU ini juga sangat urgen. Permintaan kami ini tidaklah besar sekali," ungkap Radiapoh.

"Saya kira, apa yang kami mohonkan itu, jangan dikurangi lagi. Semua ini demi kebutuhan masyarakat dan sudah sangat urgen," imbuhnya.

Radiapoh meminta pihak PT Lonsum merealisasikan permohonan Pemkab Simalungun tersebut.

"Saya berharap kepada Manager PT Lonsum agar menyampaikan hal ini langsung ke pemilik modal supaya segera direalisasikan permintaan dari masyarakat Kabupaten Simalungun khususnya Kecamatan Bandar," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Head of General Service PT Lonsum Muhammad Waras mengatakan akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada pemilik Modal.

"Terkait kebutuhan TPA seluas 10 Ha sudah bisa kita penuhi. Dan kita dari PT Lonsum sudah siap akan menyerahkan secara resmi ke Pemda. Kita juga akan keluarkan dari HGU lahan tersebut," ujarnya.

Ditambahkannya, beberapa areal lainnya yang dibutuhkan untuk sekolah, pemakaman juga sudah akan dikeluarkan dari HGU.

"Kalau permintaan dari bapak bupati agar jangan dikurangi dan diberikan langsung, hal ini akan disampaikan terlebih dahulu ke pemilik saham," kata Muhammad Waras.

Hadir juga dalam pertemuan itu, di antaranya Asisten Ekonomi dan Pembangunan Simalungun Ramadhani Purba, Dr Indra dari PT Lonsum Kantor Medan, Lily (Plasma Legal) dan Rachma (Plasma Legal). (*)



Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru