Kamis, 19 Desember 2024

PH Layangkan Surat Keberatan dan Perlindungan Hukum karena Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan Polsek Tigapanah

* Kapolsek Tigapanah: Kami Sudah Maksimal Lakukan Penyidikan
Redaksi - Selasa, 30 April 2024 13:46 WIB
815 view
PH Layangkan Surat Keberatan dan Perlindungan Hukum karena Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan Polsek Tigapanah
(Foto: SIB/Piktor Sinaga)
Penasehat hukum Lihardo Sinaga SH, MH, CPArb, CPM didampingi Rahmad Sidik SH,CPArb, CPM dan Ipan Sinaga SH mewakili kliennya terkait kasus penganiayaan yang dilakukan TG dkk di Desa Sukamaju Tanah Karo yang saat ini ditangani Polsek Tigapanah sedang mem
Medan (SIB)


Penasehat hukum (PH) terhadap lima korban penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka TG dkk di Desa Sukamaju Kabupaten Karo melayangkan surat "keberatan dan mohon perlindungan hukum" ke Kapolsek Tigapanah Polres Tanah Karo karena tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyelidikan.


Hal itu dikatakan Lihardo Sinaga SH,MH,CPArb,CPM didampingi Rahmad Sidik SH,CPArb, CPM dan Ipan Sinaga SH kepada wartawan SIB, Senin (29/4) di Medan.

Baca Juga:

Lihardo Sinaga menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan TG dkk itu terjadi Sabtu 11 Nopember 2024 di Desa Sukamaju, Tigapanah Kabupaten Karo sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/99/XI/2023/Tiga Panah tertanggal 17 Nopember 2023.


Menurut Lihardo Sinaga ditimpali Rahmad Sidik dan Ipan Sinaga, ada kejanggalan ketika dilaksanakan rekonstruksi pada 22 April 2024 lalu. Kliennya Agustiawan, Budiman Manurung dan Landes Jefri Silalahi keberatan karena yang paling banyak memukul Saut Martua Siregar adalah TG, namun tidak ditetapkan tersangka. Sementara yang ditetapkan penyidik jadi tersangka hanya AAG, BR dan BK. Ketiga tersangka pun tidak ditahan dengan alasan koperatif dan dijamin pihak keluarga.

Baca Juga:

Selain itu, kata Lihardo karena ketiga tersangka tidak ditahan membuat kelima kliennya selaku korban kuatir atas keselamatannya. "Karena dilakukan secara bersama-sama yakni melanggar Pasal 351 dan 170 KUH Pidana seharusnya penyidik harus menyita truk colt diesel dan minibus guna keperluan penyidikan," katanya.


Kronologis kejadian, pada 11 November 2024 saksi korban Saut Martua Siregar, Landes Jefri Silalahi, Agustiawan, Parningotan Siregar dan Budiman Manurung bekerja dan tinggal di ladang jeruk di Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah. Sekira pukul 22.30 WIB, Landes Silalahi membonceng Martua Siregar dan Agustiawan sekembalinya dari kedai bermaksud pulang ke rumah. Mereka menemukan ada truk colt diesel berisi jeruk di dalam keranjang. Sebagian lagi dalam kardus dan ada keranjang di luar mobil truk.


Lalu Agustiawan menanyakan kenapa truk itu berhenti di depan gerbang ladang yang mereka kerjakan. Pria yang di dalam truk mengaku truk mereka terberam sehingga muatan diturunkan. Mendengar jawaban itu, Agustiawan menanyakan dari mana asal jeruk-jeruk itu. Salah seorang pria yang tidak dikenali menjawab, "Kami baru selesai panen dari sana".


Saat itu Agustiawan menelepon Riswan Ginting yang merupakan atasan mereka di ladang tapi tidak menjawab. Beberapa saat kemudian, tiba mobil minibus bersamaan dengan datangnya Budiman Manurung dan Parningotan Siregar dibonceng Landes Jefri Silalahi.


Beberapa pria yang tidak kenal itu, dengan menggunakan kayu bermotif martil langsung menyeret Agustiawan dan memasukkan ke dalam minibus. Karena ketakutan Saut Martua Siregar lari dan melompat pagar ladang jeruk, namun terjatuh lalu dipukul TG dkk dan menyeret ke dalam minibus.


Sementara Budiman dan Perningotan yang baru tiba mempertanyakan, "Ada apa bang?". Sekelompok pria yang diduga TS dkk itu langsung menyeret dan memaksa masuk ke dalam mobil minibus milik kelompok pria itu.


TG dkk pun memboyong para saksi korban ke Kantor Desa Sukamaju. Saat minibus sampai ke TKP, para saksi korban mengetahui bahwa Rismon Ginting merupakan Kepala Desa Sukamaju ada dalam mobil tersebut.


Setelah di Kantor Desa Sukamaju, Riswan Ginting yang merupakan mandor kelima saksi korban menghubungi pria bermarga Sembiring agar datang ke kantor desa dan membawa Parningotan Siregar dan Landes Jefri Silalahi dengan mobil patroli polisi. TG masih berani memukul Parningotan dengan sandal di hadapan dua anggota polisi itu.


Setelah proses pemeriksaan para saksi korban baru mengetahui nama para pelaku yang merupakan TG dkk setelah pihak penyidik menunjukkan foto para pelaku.


Sementara Kapolsek Tigapanah melalui Kanit Reskrim Ipda R Situmeang yang dihubungi SIB, Senin (29/4) mengaku sedang menangani kasus penganiayaan para pekerja kebun jeruk di Desa Sukamaju. Dia mengklaim pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara maksimal karena sejak peristiwa yang terjadi malam hari para saksi korban tidak mengenal para pelaku.


"Atas upaya penyidik, akhirnya saksi korban mengetahui pelaku dan bila pihak saksi korban dan PH disarankan untuk melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan, karena kejaksaan nantinya dapat memberikan petunjuk," ujar Situmeang. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru