Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara), menerima penghargaan atas pencapaian level 3, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Supriyadi SE Ak MM kepada Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara Abd Kariman SPd MM mewakili Pj Bupati Drs Syakir MSi, saat Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Se-Aceh, di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Rabu (24/4/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir , Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah, Kepala Satgas Penindakan Wilayah I KPK RI M. Wiraksajaya.
Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara Abd Kariman, saat dihubungi harianSIB.com via selulernya Kamis (25/4/2024) menuturkan, Pemkab Agara menerima penghargaan SPIP, karena saat ini telah mencapai level 3 dengan skor 3,022.
Tetapi masih ada beberapa komponen yang masih berada di level 2, sehingga perlu ditingkatkan ke level 3. Diantaranya, Manajemen Risiko Indeks (MRI) level 2, Kapabilitas APIP level 2, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (EPK) level 2.
Menurut Abd Kariman, bahwa SPIP sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Adapun tingkat kematangan SPIP dalam mencapai suatu tujuan pengendalian yaitu kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Akan ada rencana kapabilitas APIP pada tanggal 6-8 Mei 2024, yang melibatkan 30 persen OPD sebagai pemangku sasaran strategis, sehingga diharapkan hasil evaluasi oleh perwakilan BPKP Aceh masing-masing, dapat mencapai level 3," pungkasnya. (**).