Jumat, 18 April 2025

Tim PD Pasar Gusur Pedagang di Pasar Sumbul, Pasar Sidikalang Menyusul

Redaksi - Rabu, 24 April 2024 22:34 WIB
423 view
Tim PD Pasar Gusur Pedagang di Pasar Sumbul, Pasar Sidikalang Menyusul
(Foto Dok/PD Pasar Dairi)
Penertiban: Jajaran PD Pasar dan Satpol PP Pemkab Dairi melakukan tindakan penertiban dengan menggusur para pedagang yang masih berjualan di badan jalan di luar Pasar Sumbul, Selasa (24/4). Petugas juga mengamankan barang-barang dagangan.&nbs
Sidikalang (SIB)
Jajaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi akhirnya bertindak menertibkan seluruh pedagang yang berjualan di luar Pasar Sumbul, Selasa (23/4). Penertiban itu dilakukan menindaklanjuti surat imbauan nomor 83/PD Pasar/III/2024 yang sudah disampaikan kepada seluruh pedagang.
Melalui surat itu PD Pasar Dairi mengimbau seluruh pedagang yang berjualan di badan jalan, trotoar dan yang menutupi fasilitas umum hingga mengganggu kenyamanan dan arus lalu lintas, supaya menertibkan diri sendiri sebelum dilakukan penertiban dan penindakan.
Hal ini disampaikan Dirut PD Pasar Dairi, Jhon Tony Sidabutar kepada SIB, Selasa (23/4) melalui pesan elektronik. “Secara umum, mereka yang berjualan di luar pasar merupakan pedagang yang tidak masuk data dan tidak mau didata saat petugas kita turun untuk mendata,” tulisnya dalam pesan WA kepada SIB.
Jhon Sidabutar mengatakan, puluhan pedagang yang terjaring Sabtu (20/4) kemarin telah didata lengkap dengan dokumentasi foto jualan. Sedikitnya ada 76 lapak pedagang yang akan ditertibkan pada Sabtu (27/4/2024) mendatang.
Menurutnya, para pedagang yang melanggar aturan tersebut sudah mengabaikan teguran sudah disampaikan PD Pasar baik secara tertulis dan secara lisan.
“Imbauan dan teguran sudah berulang kali kita sampaikan. PD Pasar dan tim penertiban juga memiliki tenggang rasa dan kemanusiaan. Akan tetapi, tim sudah sepakat melakukan penertiban dan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.



Belasan Pedagang Ditertibkan
Sebagai bukti konsistensi dan komitmen, belasan pedagang yang masih berjualan di luar Pasar Sumbul ditertibkan dan ditindak, Selasa (23/4). Pedagang yang dianggap mengganggu tata kota dan menyebabkan kemacetan itu digusur dengan mengamankan barang dagangannya.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Penataan Pasar, Kabag Perekonomian Setdakab Dairi, Lipinus Sembiring melalui Direktur Operasional PD Pasar, Chandra Simanjuntak kepada hariansib.com Selasa (23/4) sekira pukul 16.00 WIB usai melakukan penindakan.
Disampaikan Chandra, tim yang beranggotan berbagai unsur termasuk Satpol-PP, mengamankan pedagang masih berjualan di luar pasar. “Tindakan ini kita lakukan, supaya memberi efek jera terhadap pedagang yang akan melanggar aturan. Selama ini, kita sudah memperingatkan secara lisan dan menegur dengan tertulis, namun tidak diindahkan,” ujar Chandra.
Ditambahkannya, selain mengamankan barang dagangan tim juga memberikan peringatan secara lisan kepada para warga pemilik rumah yang kanopinya mengganggu badan jalan.
“Sesuai pasal 8 ayat 4 huruf g Perda Kabupaten Dairi nomor 1 tahun 2016, setiap orang atau badan dilarang bertempat tinggal dan atau melakukan kegiatan usaha di tempat dan atau menggunakan tepi jalan, trotoar, gorong-gorong dan emperan bangunan. Selanjutnya penertiban akan dilakukan ke Pasar Sidikalan,” imbuhnya. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru