Jumat, 14 Maret 2025

Tiga Hakim Tolak Permohonan Prapid Tujuh Petugas KPPS Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Nasdem

Redaksi - Selasa, 23 April 2024 20:50 WIB
388 view
Tiga Hakim Tolak Permohonan Prapid Tujuh Petugas KPPS Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Nasdem
(Foto SIB/Chaong Tobing)
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sibolga terhadap perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sibolga. 
Tapteng (SIB)
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Frans Sihotang, Andreas Iriando Napitupulu dan Edwin Yonatan Sunarjo yang menangani perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sibolga, memutuskan permohonan perkara praperadilan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.
Ketiga hakim dalam amar putusannya berbunyi, permohonan pemohon tidak dapat diterima karena status para pemohon masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2018.
Sidang putusan hakim PN Sibolga tersebut digelar, Senin (22/4) yang dihadiri empat orang kuasa hukum para pemohon dari Kantor Hukum Baringin Tua Sigalingging & Partner (BTSP) Jakarta. Sedangkan dari pihak kepolisian, hadir Aiptu M Emil Lumbantobing selaku kuasa hukum Polres Tapteng.
Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sibolga itu bergulir setelah polisi menetapkan tujuh petugas KPPS Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.
Ketujuh tersangka yang sudah masuk DPO Polres Tapteng yang mengajukan praperadilan itu masing-masing Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina Siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).
Sebelumnya, Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Reskrim, AKP Arlin P Harahap, menjelaskan, penerbitan DPO terhadap ketujuh tersangka yang merupakan petugas KPPS Muara Ore tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.Lp/B/88/III/2024/ SPKT Polres Tapteng Polda Sumut, 14 Maret 2024.
Petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 sebelumnya telah melakukan pemanggilan dan pencarian terhadap ketujuh tersangka, namun ketujuhnya tidak memenuhi panggilan dan bahkan keberadaan mereka juga tidak diketahui.
Pelaporan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 itu sebelumnya disampaikan Bawaslu Tapteng kepada pihak Gakkumdu Polres Tapteng, sebagai buntut dari dugaan penggelembungan suara terhadap salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai NasDem Nomor Urut 7 dan juga suara untuk Calon Presiden (Capres) yang dilakukan ketujuh KPPS TPS 2 Desa Muara Ore tersebut.
Pada kasus yang terjadi, Rabu 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIB di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Tapteng itu, pihak Gakkumdu menyatakan bahwa ketujuh tersangka terbukti melanggar Pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017, tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pasal itu menyebut bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Arlin, Jumat (29/3) lalu.
Sebelumnya Komisoner Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu menjelaskan, bahwa laporan kepada Gakkumdu Polres Tapteng itu diperbuat atas hasil kajian komisioner Bawaslu Tapteng.
Dari hasil kajian itu, Bawaslu Tapteng menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg NasDem nomor urut 7 tersebut. Begitu juga terhadap suara Capres Nomor Urut 01.
Dalam C Salinan Awal, Caleg NasDem Nomor Urut 7 ditulis meraih suara sebanyak 215, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, Caleg NasDem Nomor Urut 7 ternyata cuma mendapatkan suara 137.



Suara Capres 02 Ditulis Kosong
Begitu juga terhadap pasangan Capres nomor urut 01 Amin. Dalam C Salinan Awal, Paslon Capres 01 ditulis mendapatkan 215 suara, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, Paslon Capres 01 ternyata cuma mendapatkan suara 37 suara. Sementara Paslon Capres 02 ditulis kosong atau 0, ternyata setelah dilakukan penghitungan ulang suara Capres 02 mendapatkan sebanyak 107 suara.
“Juga Paslon 03 yang awalnya ditulis kosong 0, ternyata mendapatkan sebanyak 13 suara. Sehingga kita dari Bawaslu Tapteng meneruskan kasus tersebut ke Gakkumdu Polres Tapteng,” kata Rommy.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor dihubungi wartawan SIB Chaong Tobing, usai putusan hakim PN Sibolga yang menyatakan tidak diterima tersebut, mengimbau kepada para tersangka yang kini DPO agar segera menyerahkan diri kepada polisi. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru