Senin, 23 Desember 2024
Sempat Dianulir karena Menyalahi Ketentuan

Wali Kota Kembali Lantik Junaedi Antonius Sitanggang Sebagai Pj Sekda Pematangsiantar

Redaksi - Minggu, 21 April 2024 17:50 WIB
433 view
Wali Kota Kembali Lantik Junaedi Antonius Sitanggang Sebagai Pj Sekda Pematangsiantar
(Foto: Dok/Diskominfo Pematangsiantar)
LANTIK: Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA saat melantik Junaedi Anthonius Sitanggang SSTP MSi sebagai Pj Sekda Kota Pematangsiantar di ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jumat (19/4). 
Pematangsiantar (SIB)
Meski pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar sempat dianulir karena dinilai menyalahi ketentuan, Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA kembali melantik Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Pematangsiantar di ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jumat (19/4).
Pelantikan Pj Sekda tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar yang telah dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin beserta jajarannya untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas-tugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Dalam sambutannya, Susanti mengatakan, Pj Sekda memiliki peranan yang sangat penting sebagai penggerak organisasi pemerintahan daerah, karena Sekda berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya.
Susanti percaya, Pj Sekda yang dilantik, telah dipilih dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Dia mengatakan, menjabat sebagai Sekda tentunya memiliki tantangan tersendiri ke depannya.
Susanti menaruh harapan kepada Pj Sekda yang dilantik, agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam rangka mewujudkan Pematangsiantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas. Dan ia meminta kepada Pj Sekda untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, menguasai tugas pokok dan fungsi, serta berkolaborasi dengan seluruh jajaran yang ada.
"Terimalah jabatan ini sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dijaga, dikerjakan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mewujudkan Pematangsiantar yang Maju, Sejahtera, dan Berkualitas," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar yang dibacakan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur Raymond Firman Siansu Sianipar SE menjelaskan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan janji Pj Sekda Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan Jumat (19/4), berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018.
Hal, Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik dan diambil janjinya hari ini berjumlah satu orang, atas nama Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar yakni sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar," katanya.
Tampak hadir, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Ir Christina Risfani Sidauruk, serta rohaniawan Kristen Protestan. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru