Kamis, 06 Februari 2025

KPU Pematangsiantar Buka Pendaftaran Calon PPK-PPS untuk Pilkada Serentak 2024

Redaksi - Sabtu, 20 April 2024 20:01 WIB
436 view
KPU Pematangsiantar Buka Pendaftaran Calon PPK-PPS untuk Pilkada Serentak 2024
Foto: Shutterstock
Ilustrasi 
Pematangsiantar (SIB)
KPU Pematangsiantar membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai tanggal 23 sampai 29 April 2024 untuk melaksanakan Pilkada serentak 27 November 2024 sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 476/2024. Para peminat diimbau untuk mendaftar ke Sekretariat KPU di Jalan Porsea nomor 3, Pematangsiantar, setiap hari kerja.

Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Muhammad Isman Hutabarat kepada SIB, Jumat (19/4) menjelaskan, rekrutmen itu dilakukan berdarkan SK KPU RI Nomor 476/2024 tentang Pembentukan PPK-PPS dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 27 November 2024.

Persyaratan rekrutmen calon PPK-PPS, kata M Isman Hutabarat, tidak beda dengan pendaftaran Pemilu 2024 yang lalu."Lebih jelasnya persyaratan administrasi pendaftaran akan diumumkan di Kantor KPU setempat," urai Ketua KPU itu.

Pada kesempatan itu Isman Hutabarat kembali menjelaskan, tahapan Pilkada serentak akan dimulai tangga l 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 untuk penyerahan dokumen dukungan terhadap calon independen atau perorangan. Syarat dukungan sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024, sebanyak 10 persen dari jumlah pemilih yang ada dalam DPT (daftar pemilih tetap). Selanjutnya dokumen dukungan akan diverifikasi tim KPU setempat.

Tahapan pendaftaran bakal calon wali kota/wakil wali kota Pematangsiantar yang diusung partai politik atau gabungan partai politik termasuk calon independen atau perorangan, awal minggu keempat bulan Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Pematangsiantar memastikan, partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengusung calon adalah yang memperoleh kursi DPRD hasil Pemilu 14 Februari 2024. Pihaknya saat ini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) 2024. "KPU menetapkan Caleg terpilih menunggu keputusan MK terkait PHPU," tutupnya.

Secara terpisah, anggota KPUD Kota Pematangsiantar, Nurbaiyah Siregar SH memberi keterangan lebih rinci bahwa penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dijadwalkan tanggal 23 sampai 29 April 2024, sementara pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024 mendatang.

Dalam pembentukan badan ad hoc tersebut, KPU akan merekrut 40 orang anggota PPK dan 159 anggota PPS. Mereka akan disebar di delapan kecamatan dan 53 kelurahan yang ada di Kota Pematangsiantar dalam penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

"Untuk PPK lima orang per kecamatan, PPS tiga orang per kelurahan," kata Nurbaiyah kepada wartawan SIB melalui percakapan WhatsApp, Jumat (19/4).

Terkait persyaratan untuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, Nurbaiyah mengaku akan diumumkan tanggal 23 April 2024 nanti. "Tanggal 23 diumumkan ya," pungkasnya. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru