Sabtu, 19 April 2025

Butuh Payung Hukum dan Tindakan Tegas untuk Penataan Pasar Sumbul

Redaksi - Kamis, 18 April 2024 13:57 WIB
609 view
Butuh Payung Hukum dan Tindakan Tegas untuk Penataan Pasar Sumbul
Foto dok/ screenshot video
Situasi dan kondisi badan jalan yang sudah banyak dipergunakan warga di seputaran Pasar Sumbul. 
Sidikalang (harianSIB.com)

Penertiban pedagang dan penataan Pasar Sumbul membutuhkan payung hukum sehingga Perusahaan Daerah (PD) Pasar bersama dengan tim dapat melakukan tindakan tegas tanpa kesalahan.

Hal ini disampaikan Kabag Perekonomian Lipinus Sembiring, saat memimpin rapat koordinasi bersama tim penertiban, Kamis (18/4/2024) di ruang rapat Asisten II Setdakab Dairi.

"Perlu penjelasan pemahaman tentang pasar di luar Pasar saat pekan Sumbul. Kita harus memahami secara rinci, sehingga kita tidak salah dan tidak pilih kasih dalam bertindak," ujarnya membuka rapat.

Dalam rapat, berbagi pendapat dan masukan diberikan untuk dapat diambil kesimpulan yang selanjutnya menjadi keputusan serta dilakukan aksi. Sembiring menyampaikan, apa yang muncul dalam rapat menjadi kesepakatan bersama dan langsung dikerjakan.

"Seluruh usul dan pendapat kita dalam rapat ini, mengerucut menjadi keputusan yang akan kita lakukan bersama," tegasnya.

Sesuai pasal 8 ayat 4 huruf g Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016, setiap orang atau badan dilarang: bertempat tinggal dan atau melakukan kegiatan usaha di tempat dan atau menggunakan tepi jalan, trotoar, gorong-gorong dan emperan bangunan.

Sesuai dengan aturan yang sudah ada, pedagang apapun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berdagang dan atau berjualan di tempat yang sudah dilarang, menjadi acuan dan dasar hukum dalam pelaksanaan penertiban.

Hasil rapat, pihak Kecamatan Sumbul sesegera mungkin menyurati warga yang bangunannya dianggap telah melewati batas. Demikian juga warga yang menggunakan bahu dan badan jalan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, Jumat (19/4/2024) tim akan turun langsung melakukan survei dan pengecekan ke seputaran Pasar Sumbul, serta Selasa (23/4/2024) akan melakukan penertiban. (**)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru