Sebanyak 849 orang narapidana beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Rabu (10/4/2024), di Masjid At-Taubah Kompleks Lapas Jalan Asahan Kabupaten Simalungun.
Menurut M Pithra Jaya Saragih, dalam kata sambutan pada pemberian SK Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H, adapun jumlah narapidana yang beragama Islam di Lapas sebanyak 888 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi Idul Fitri sebanyak 849 orang.
Pemberian remisi ini, lanjutnya, merupakan salah satu hak WBP yang berkelakuan baik diantaranya tidak melanggar tata tertib , dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, upacara hari besar nasional, penyuluhan hukum, kesehatan.
Kemudian, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian, seperti program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar antara lain perikanan, perkebunan, meubel, tenun, bakery dan lainnya.
Hal tersebut merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematangsiantar siap untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan untuk dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan ," ujarnya.
Setelah mengikuti Salat Ied bersama dengan petugas dan ratusan warga binaan pemasyarakatan dan usai membacakan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM RI , Kalapas M Pithra Jaya Saragih, menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana . (**)