Jumat, 20 Desember 2024

Karutan Tarutung Beserta Jajaran Sosialisasi Pemberian Hak Integrasi bagi Narapidana

Redaksi - Minggu, 07 April 2024 15:00 WIB
507 view
Karutan Tarutung Beserta Jajaran Sosialisasi Pemberian Hak Integrasi bagi Narapidana
(Foto: SIB/KPR Rutan Tarutung)
LAKUKAN SOSIALISASI: Kepala Rutan Kelas II B Tarutung Ismet Sitorus bersama pejabat struktural Rutan melakukan sosialisasi peningkatan layanan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak binaan. 
Tapanuli Utara (SIB)
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Ismet Sitorus didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Jonias B Pakpahan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Muhammad Nurdin melakukan sosialisasi terkait peningkatan layanan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak binaan.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rutan Tarutung, Kamis (4/4) itu dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024.
Dalam arahannya, Kepala Rutan Ismet Sitorus menyampaikan ketentuan dalam hal peningkatan layanan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 sebagai berikut, untuk keperluan asimilasi bagi narapidana Litmas dimintakan sembilan bulan sebelum tanggal 1/2 masa pidana.
“Untuk keperluan asimilasi bagi anak binaan Litmas harus sudah dimintakan satu bulan 15 hari sebelum tanggal 1/3 masa pidana. Kemudian untuk keperluan pembebasan bersyarat bagi marapidana Litmas dimintakan 9 bulan sebelum tanggal 2/3 masa pidana dan untuk keperluan pembebasan bersyarat bagi anak binaan Litmas harus sudah dimintakan 3 bulan 15 hari sebelum tanggal 1/2 masa pidana," jelasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, untuk keperluan cuti bersyarat bagi narapidana Litmas dimintakan tiga bulan sebelum 2/3 masa pidana dan untuk keperluan cuti bersyarat bagi anak binaan Litmas dimintakan tiga bulan 15 hari sebelum tanggal 1/2 masa pidana.
"Bahwa selain ketentuan tersebut diatas, narapidana dan anak binaan yang akan diusulkan hak integrasi juga harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya," terangnya.
Dia juga menyampaikan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk ketepatan waktu layanan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak inaan sebagai bentuk optimalisasi tugas dan fungsi pemasyarakatan. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru