Selasa, 04 Februari 2025

Ketua PN dan Jaksa Prihatin Tingginya Perkara Cabul Ditangani Kejari Simalungun

Redaksi - Minggu, 07 April 2024 14:40 WIB
555 view
Ketua PN dan Jaksa Prihatin Tingginya Perkara Cabul Ditangani Kejari Simalungun
Kolase/harianSIB.com
Erika S E Ginting SH MH - Fransiska Sitorus SH 
Simalungun (SIB)
Perbuatan Cabul atau asusila adalah tindakan tidak bermoral sehingga sangat tabu dibicarakan khususnya di kalangan masyarakat beradab. Tetapi di era teknologi digital sekarang ini, banyak orang atau masyarakat yang gampang mengakses berbagai konten porno di handphone. Kondisi itu memicu banyaknya kasus percabulan akhir-akhir hingga mencapai ratusan perkara asusila masuk ke Kejari Simalungun.
Kasi Pidum Kejari Simalungun Yoyok Adi Syahputra SH MH kepada wartawan SIB, Rabu (3/4) lalu membuka data di Kejari Simalungun yang mencatat jumlah perkara cabul yang ditangani Kejari mencapai 120 perkara. "Data itu masuk sejak 2023 s/d April 2024," ucap Yoyok.
Sedangkan jaksa penuntut umum Fransiska Sitorus SH yang dihubungi SIB secara terpisah membenarkan tingginya perkara cabul akhir-akhir ini masuk ke Kejari Simalungun. Sebagai jaksa yang khusus menangani perkara asusila sesuai Surat Perintah dari Kejaksaan Agung, Fransiska Sitorus mengaku sangat prihatin atas tingginya kasus cabul yang dia tangani akhir-akhir ini.
Ketika ditanya ancaman maksimal bagi pelaku cabul dewasa, menurut Fransiska, sesuai pasal 82 ayat (2) dan (3) diancam paling tinggi 20 tahun penjara. Jika pelaku belum dewasa masih tergolong anak-anak, akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 Jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak maka ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa.
“Jika terdakwa masih status sekolah, akan dihukum ringan agar si anak bisa melanjutkan sekolahnya dan jaksa akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaku anak tersebut, apakah benar-benar bersekolah,” ucap Fransiska Sitorus.
Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Erika Sari Emsah Ginting SH MH juga mengaku prihatin atas tingginya perkara cabul akhir-akhir ini di Simalungun.
Menurutnya, upaya mengatasi atau mencegah kasus asusila tidak semakin meningkat, harus dimulai dari orangtua. Perhatian orangtua terhadap putra-putrinya harus benar-benar ekstra, jangan sampai si anak terutama anak perempuan masih berkeliaran pada malam hari. "Sebab, terjadinya percabulan sesuai fakta di persidangan adalah di malam hari," katanya.
Erika Ginting mengimbau para orangtua agar benar-benar mengawasi anak-anak terutama dalam penggunaan handphone android yang bisa mengakses konten porno, yang dapat merusak ahlak manusianya
Ketua PN Simalungun itu mengatakan, terkait penanggulangan kasus cabul di Simalungun, ia sudah pernah berkoordinasi dengan Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga SH MM, agar menghidupkan kembali kegiatan Karang Taruna di setiap desa.
"Saya usulkan ke pak bupati, agar Karang Taruna digiatkan kembali, kan ada Dana Desa. Itulah dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan anak muda di desa seperti bulu tangkis, bola volli, sepak bola dan olah raga lainnya, sehingga akan tercipta kegiatan yang positif. Tidak tertutup kemungkinan akan muncul bibit-bibit atletik dari pemuda desa, sehingga mereka tidak lagi menghabiskan waktu dengan bermain handphone yang bisa merusak moral dan mentalnya," tutur Erika. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru