Kamis, 13 Maret 2025

Kepala Daerah Dibatasi Lantik Pejabat, Sekda Labusel: Tidak Masalah Kalau Ada Persetujuan Mendagri

Redaksi - Selasa, 02 April 2024 16:45 WIB
252 view
Kepala Daerah Dibatasi Lantik Pejabat, Sekda Labusel: Tidak Masalah Kalau Ada Persetujuan Mendagri
Net/harianSIB.com
Ilustrasi lantik pejabat
Kotapinang (harianSIB.com)
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran No: 100.2.1.3/1575/SJ, yang ditujukan untuk Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Wali Kota/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota di seluruh Indonesia, yang mengatur tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dalam surat tersebut disampaikan berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Labusel, Heri Wahyudi M, yang dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024), mengatakan, tidak menjadi masalah. Menurutnya, kepala daerah tetap saja dapat melakukan pelantikan pejabat asalkan mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
“Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan boleh melakukan pelantikan asalkan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Disinggung mengenai sejumlah pejabat yang beberapa waktu lalu telah mengikuti uji kompetensi namun belum dilantik, menurut Heri, itu pun tidak terkendala. Sebab, kata dia, uji kompetensi dilakukan sebelum terbitnya surat edaran tersebut.
“Satu orang sudah dilantik. Beberapa pejabat lainnya yang mengikuti uji kompetensi tetap saja dapat dilantik, karena seleksinya sebelum terbitnya surat edaran. Lagi pula, uji kompetensi itu tidak harus ada pergeseran. Bisa saja hasil uji kompetensinya yang bersangkutan tetap pada jabatannya,” katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru