Sabtu, 22 Februari 2025

Pelantikan 92 Pejabat Pemko Pematangsiantar Seusai Aturan

Redaksi - Kamis, 28 Maret 2024 19:21 WIB
458 view
Pelantikan 92 Pejabat Pemko Pematangsiantar Seusai Aturan
Foto : SIB/Ekoinra Siahaan
DILANTIK : Sebanyak 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar dilantik Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, Jumat (22/3/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing SSTP MSi mengatakan, pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar pada, Jumat ( 22/3/2024), dipastikan sesuai dengan aturan. Pemko Pematangsiantar tetap mempedomani aturan yang berlaku sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Dijelaskannya, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pematangsiantar berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/554/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang promosi dan mutasi PNS ke dalam jabatan administrasi dan keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Keputusan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Johannes juga menegaskan, Pemko Pematangsiantar dalam melaksanakan pelantikan, selalu mempedomani aturan yang telah ditetapkan. Sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, yakni penetapan pasangan calon kepala daerah yang dilaksanakan 22 September 2024.

Hal ini juga diatur pada Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016, bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. "Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Johannes.

Menurutnya, dalam Surat Bawaslu Kota Pematangsiantar berupa imbauan, Nomor 030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 tentang larangan mutasi jabatan tertanggal 19 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pematangsiantar, Nanang Wahyudi Harahap menyampaikan, agar tidak melakukan pelantikan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon wali kota pada Pilkada 2024 yaitu pada 22 September 2024.

Terkait imbauan tersebut, Johannes menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Pematangsiantar mengapresiasinya dan akan tetap mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru