Senin, 23 Desember 2024

Wali Kota Setujui Kenaikan Gaji Petugas Kebersihan DLH Pematangsiantar

Redaksi - Rabu, 27 Maret 2024 20:01 WIB
345 view
Wali Kota Setujui Kenaikan Gaji Petugas Kebersihan DLH Pematangsiantar
(Foto SIB/Ekoinra Siahaan)
BERSALAMAN : Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA menyalami para petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar seusai apel pagi di pusat pengelolaan sampah Kota Pematangsiantar, Selasa (26/3).
Pematangsiantar (SIB)
Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA telah menyetujui kenaikan gaji para petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar dari Rp 50 ribu per hari menjadi Rp 70 ribu.
Kenaikan tersebut disepakati setelah adanya aksi unjuk yang dilakukan para petugas kebersihan di depan kantor Wali Kota Pematangsiantar.
"Saya menyetujui kenaikan gaji pejuang kebersihan, khususnya sopir dan kernet non ASN yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar," kata Susanti di hadapan para petugas kebersihan saat memimpin apel pagi di pusat pengelolaan sampah Kota Pematangsiantar, Selasa (26/3).
Di hadapan ratusan petugas kebersihan, Wali kota mengaku sangat memahami tingkat kesulitan dan risiko pekerjaan para petugas kebersihan melaksanakan tugasnya sehari-hari.
"Kiranya peningkatan penghasilan ini dapat menambah semangat dan motivasi bapak/ibu sekalian untuk bekerja dalam meningkatkan kualitas kebersihan di Kota Pematangsiantar," tutur Susanti.
Tidak hanya menaikkan upah harian, Susanti juga memberi atensi kepada pejuang kebersihan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Ditemui usai apel pagi, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring SSTP MSi menjelaskan, kenaikan upah harian para petugas kebersihan, efektif mulai April 2024.
"Jadi upah harian mereka ini Rp 50 ribu, kemudian kita naikkan jadi Rp 70 ribu. Ini di luar uang puding yang mereka terima. Mereka juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), untuk bisa dirasakan bersama keluarga," kata Arri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Dedy Tunasto Setiawan saat diwawancarai, Selasa (26/3) terkait status dan keberlangsungan petugas kebersihan mengatakan, akan menyesuaikannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau (status) itu kan, kita sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gak bisa juga kan pemerintah kota mengambil kesimpulan karena ini menyangkut regulasi, kita tunggulah regulasinya, walaupun memegang untuk petugas kebersihan, ada ketentuan, untuk orang itu sesuai regulasi, kita tunggu juga lah. Karena undang undang ASN tahun 2023 mengamanatkan agar pegawai-pegawai honor itu diberdayakan dan dibuatkan solusi yang baik," terang Dedy.
Dedy juga menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Pematangsiantar telah memberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap para petugas kebersihan di Kota Pematangsiantar.
Risjon Sinaga, salah seorang petugas kebersihan DLH Pematangsiantar yang sudah 13 tahun bekerja mengaku lega atas kenaikan upah para petugas kebersihan.
"Permohonan kami pertama, menuntut upah setara dengan Upah Minimun Kota (UMK). Mudah-mudahan di P-APBD itu diajukan nanti," pungkasnya.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru