Minggu, 16 Maret 2025

Sejak Tahun 2022- Maret 2024 Ada 107 Kasus Asusila Masuk ke Kejari Simalungun

Redaksi - Rabu, 27 Maret 2024 19:46 WIB
328 view
Sejak Tahun 2022- Maret 2024 Ada 107 Kasus Asusila Masuk ke Kejari Simalungun
(Foto: Antara)
Ilustrasi asusila.
Simalungun (SIB)
Sejak tahun 2022 s/d Maret 2024 jumlah perkara asusila (cabul) masuk ke Kejaksaan Negeri Simalungun mencapai 107 berkas. 71 di antaranya perkara dewasa dan 36 terdakwa pelaku anak.
Demikian data yang diperoleh SIB melalui Kasi Pidum Kejari Simalungun Yoyok Adi Syahputra SHMH, Selasa (26/3) di kantornya.
Sesuai data diperoleh melalui humas di Pengadilan Negeri Simalungun siang itu, hukuman terdakwa perkara cabul dengan terdakwa dewasa dan korban belum dewasa (anak) rata-rata divonis antara 14 sampai 20 tahun penjara.
Sementara terhadap terdakwa anak pelaku cabul dengan korban anak dihukum antara 1 hingga 4 tahun dan diwajibkan bekerja selama 6 bulan di Kantor Dinas Sosial.
Terungkap di persidangan, berdasarkan pengakuan terdakwa kepada hakim, perbuatan cabul tersebut dilakukan para tetdakwa, karena ketagihan menonton film porno di hand phone.
Salah seorang terdakwa pelaku cabul dewasa bernama P (56), ketika ditanya SIB usai divonis 18 tahun di PN Simalungun Senin lalu, ia mengatakan sangat menyesali perbuatannya. "Saya sangat menyesal, cuma gara-gara kenikmatan sekejap, saya harus mendekam di penjara 18 tahun", ucapnya sambil menunduk (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru