Kamis, 06 Februari 2025

Polsek Saribudolok Gandeng OKP Cegah Judi dan Narkoba

Redaksi - Selasa, 26 Maret 2024 20:58 WIB
229 view
Polsek Saribudolok Gandeng OKP Cegah Judi dan Narkoba
(Foto : SIB/Mey Hendika Girsang)
GANDENG : Polsek Saribudolok menggandeng organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) untuk mencegah praktik perjudian dan peredaran narkoba, Senin (25/3). 
Simalungun (SIB)
Polsek Saribudolok menggandeng organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) untuk mencegah praktik perjudian dan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat termasuk warung-warung.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Saribudolok AKP N Manurung, Senin (25/3). "Kita menolak keras praktik perjudian dan peredaran narkoba. Karena itu, kita menggandeng OKP Pematang Silimahuta menjadi pelopor untuk pencegahan hal tersebut," katanya.
Menurutnya, antisipasi awal peredaran narkoba dan perjudian harus dilakukan sejak awal, maka pihaknya menggandeng OKP sebagai garda terdepan untuk memberikan informasi. "Kita melakukan cek sisir ke warung-warung yang ada di Nagori Bandarsaribu Kecamatan Pamatang Silimahuta. Tujuannya untuk meminimalisir peredaran narkoba dan perjudian yang kian marak," kata Kapolsek.
Ia menambahkan, perlunya kerjasama yang baik antar elemen masyarakat untuk mencegah aksi kriminalitas agar tercipta Kamtibmas aman dan kondusif. "Kita juga mengimbau masyarakat agar menolak keras perjudian dan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Kita juga tidak segan-segan untuk menindak tegas kepada siapapun yang melanggar hukum," tegasnya.
Kapolsek juga memberikan pencerahan hukum terkait penyalahgunaan narkoba dan perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jelas disebutkan dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dimana dijelaskan dalam pasa 111, 112 atau 114 bahwa bandar atau orang yang sengaja menyimpan narkoba baik jenis tanaman ataupun bukan, akan dihukum minimal 4 tahun penjara," katanya.
"Dalam Undang-Undang Narkoba ini jelas disebutkan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba adalah hukuman minimal. Selain itu untuk pelaku perjudian diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru