Senin, 23 Desember 2024

Pengamat: RTRW Harus Perhatikan Kebutuhan dan Pertumbuhan Penduduk 25 Tahun ke Depan

Redaksi - Minggu, 24 Maret 2024 18:22 WIB
213 view
Pengamat: RTRW Harus Perhatikan Kebutuhan dan Pertumbuhan Penduduk 25 Tahun ke Depan
Ist/harianSIB.com
Pengamat Perencanaan Pembangunan Wilayah, Robert Tua Siregar PhD
Simalungun (SIB)
Pertumbuhan penduduk selalu meningkat dari tahun ke tahun, sehingga setiap orang akan membutuhkan tanah untuk tempat tinggal maupun lokasi usaha. Terkait hal itu, Pemda dalam merancang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota/Kabupaten haruslah memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam kurun waktu 25 tahun ke depan terutama di sepanjang jalan strategis di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Pengamat Perencanaan Pembangunan Wilayah, Robert Tua Siregar PhD kepada wartawan SIB, Sabtu (23/3). Dia menguraikan konsekuensi pertumbuhan penduduk dengan ketersediaan lahan. “Tanah merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia dan sumber daya tanah secara langsung menyentuh kebutuhan dan kehidupan manusia dalam segala lapisan masyarakat,” kata Robert.
Menurutnya, fungsi tanah itu memberikan manfaat dan kegunaan dalam berbagai aspek yaitu aspek ekonomi dan sosial yang erat hubungannya dengan pengembangan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di seluruh daerah di Indonesia. Hal itu merupakan amanah UUD 1945 pada pasal 33 ayat (3) yang menyebut bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Artinya, negara memiliki kewenangan mengatur dan mengelola tanah karena tanah adalah bagian dari bumi yang harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pertumbuhan penduduk yang sangat pesat khususnya di perkotaan dan sepanjang jalan strategis merupakan pertumbuhan alamiah dan migrasi mengakibatkan tekanan cukup tinggi terhadap satu wilayah, apalagi mengingat satu kawasan di daerah tertentu dijadikan sebagai kawasan industri, perdagangan dan jasa.
Dengan berbagai fungsi yang harus diemban oleh wilayah bersangkutan maka semua kegiatan itu akan tertumpu pada lahan sebagai ruang yang dapat menyediakan (mengalokasikan) ruang bagi kegiatan-kegiatan tersebut beserta fasilitas dan utilitas penunjang yang dibutuhkan.
“Keterbatasan luas lahan yang tersedia, sementara tuntutan terhadap peningkatan berbagai fungsi lahan untuk berbagai kegiatan pembangunan terus meningkat akan menimbulkan terjadinya perubahan pada pemanfaatan ruang,” beber Robert Tua Siregar.
Perubahan struktur dan fungsi ruang baik secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap pola adaptasi masyarakat, proses itu akan dialami baik oleh masyarakat pendatang masyarakat asli.
Adaptasi yang dituntut terjadi bukan hanya dari segi budaya tetapi juga dalam keikutsertaan berperan dalam kegiatan pembangunan. Seiring dengan tingginya pertumbuhan laju pertumbuhan penduduk maka penggunaan akan tanah dan ruang dikatakan akan terimbas semakin meningkat karena manusia membutuhkan ruang untuk mereka hidup dan beraktivitas.
“Hal demikian bila tidak dikendalikan sejak dini maka bisa terjadi pengelolaan lingkungan tidak teratur. Keadaan seperti itu perlu segera diantisipasi karena pada perkembangan selanjutnya akan banyak menimbulkan permasalahan yang cukup kompleks, tidak saja menyangkut masalah fisik, tetapi juga menyangkut masalah non fisik,” tegas Siregar.
Berdasarkan pengamatannya disampaikan, konsolidasi tanah yang sebagian besar dilakukan adalah tanah perkotaan dan di kawasan jalan strategis di beberapa daerah banyak ditemukan pemanfaatan tanah dinilai kurang tertib dan merupakan daerah berkembang dan padat pemukiman.
Konsep konsolidasi tanah di wilayah tersebut merupakan suatu kegiatan menata tanah yang tidak beraturan sehingga lebih teratur dengan menggeser, menggabungkan, memecahkan, menghapuskan dan mengubah hak yang dimiliki terhadap tanah baik di daerah perkotaan atau dipinggiran kota dalam konteks pemekaran serta penataan pemukiman meliputi fasilitas sosial dan umu yang diperlukan pemilik tanah yang sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah bersangkutan.
Kajian intensitas pemukiman dan kepadatan jalan strategis dikatakan perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan dasar yuridis yang kuat untuk implementasi garis sempadan jalan yang ditetapkan melalui Perda. Selain mengatur posisi bangunan di sepanjang jalan strategis itu juga bermanfaat dalam rencana pelebaran badan jalan di masing-masing daerah. Dan, seluruh rencana perubahan itu diharapkan dapat dituangkan di dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru