Kamis, 19 Desember 2024

2 WBP Lapas Tebingtinggi Terima SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Redaksi - Senin, 11 Maret 2024 19:39 WIB
253 view
2 WBP Lapas Tebingtinggi Terima SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
Foto dok / Rudi Purba
SERAHKAN : Kalapas Kelas II B Tebingtinggi Anton Setiawan saat menyerahkan Remis Hari Raya Nyepi kepada seorang WBP, Senin (11/3/2024) di aula Lapas setempat Jalan Pusara Pejuang. 
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas II B Tebingtinggi mendapat remisi khusus keagamaan, Senin (11/3/2024).
"Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Kalapas Anton Setiawan.
Dijelaskan Anton, jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi dikategorikan RK 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Jumlah warga binaan yang mendapat remisi Nyepi ini sama dengan yang diusulkan.
"Jumlah warga binaan Lapas Tebingtinggi yang beragama Hindu sebanyak 4 orang yang terdiri dari 1 orang tahanan dan 3 orang narapidana, sebanyak 2 orang dengan kategori perolehan remisi yakni 1 orang dengan besaran perolehan remisi 15 hari dan 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 bulan. Sementara 1 orang narapidana sisanya belum dapat diusulkan remisi khusus dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana ," ungkapnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru